Inikah Bukti Kominfo Mudahkan Konsolidasi Operator Telko?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
23 February 2021 10:50
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Aturan ini merupakan salah satu turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP No 46 Tahun 2021 ini berisi 103 pasal dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu.

Salah satu yang diatur adalah pengalihan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Aturan tersebut tertuang pada pasal 55. Pada ayat (1) tertulis jika penyelenggara jaringan telekomunikasi pemilik izin spektrum frekuensi radio bisa melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum pada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Berikut isi Pasal 55 ayat (1): Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapar melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya.

Dalam ayat (2) dijelaskan Spektrum Frekuensi Radio adalah pita frekuensi radio yang telah ditetapkan hak penggunaanya dalam bentuk IPFR. Sementara di ayat (3) terdapat prinsip pengalihan yakni untuk persaingan usaha yang sehat, non-diskriminatif dan perlindungan konsumen.

Pada pasal 56 diatur mengenai ketentuan pengajuan pengalihan spektrum, Salah satunya adalah tidak memiliki kewajiban untuk pembayaran Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak yang tertuang kepada Kementerian.

Pada ayat(2) diatur mengenai pelaksanaan pengalihan. Pertama pemegang IPFR mengalihkan hak penggunaan pita frekuensi radio kepada penyelenggara lain. Serta dua atau lebih pemegang IPFR saling melakukan pengalihan hak pengguna pita frekuensi radio sesuai IPFR yang telah ditetapkan pada masing-masing.

Pasal 56 ayat (3) aturan tersebut berisi mengenai tujuan pengalihan yang dikatakan untuk mengoptimalkan manfaat penggunaan spektrum frekuensi dan peningkatan kinerja sektor telekomunikasi.

Peran menteri menjadi sangat krusial dalam pelaksanaan pengalihan ini. Sebab di sejumlah pasal mengatur peranan menteri menentukan untuk pengalihan.

Misalnya pada Pasal 56 ayat (1) bagian C mengaturan soal ketentuan pengalihan yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan atau optimalisasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Peran lainnya adalah pengalihan harus mendapatkan izin menteri. Hal ini tertuang pada Pasal 57 ayat (1) proses pengalihan wajib mendapatkan persetujuan dari menteri berdasarkan evaluasi.

Menteri juga melakukan pengawasan dan pengendalian pada pelaksanaan proses pengalihan seperti tertuang di pasal 57 ayat (3).

Informasi saja, berdasarkan aturan sebelumnya, UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebut spektrum merupakan milik negara. Jika operator berhenti misalkan karena akuisisi maka frekuensi harus dikembalikan ke pemerintah.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Operator Telko Perang Tarif, Siap-siap Ditinggal Pengguna

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular