Kominfo Blokir TikTok Cash, Ternyata Ini Alasannya!

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
10 February 2021 15:03
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran situs Tiktok Cash. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.

Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sementara itu hari ini OJK juga mengirimkan surat mengenai situs tersebut.

"Kami memblokir atas dasar surat OJK ke Kominfo perihal permohonan pengajuan pemblokiran terhadap entitas yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kami terima hari ini," kata dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/2/2021).

Pemblokiran dilakukan pada situs tiktokecash.com. Pantauan CNBC Indonesia, laman tersebut juga sudah tidak bisa diakses per pukul 14.35 WIB.

Sementara itu, Kominfo juga berencana melakukan pemblokiran pada media sosial yang berafiliasi pada Tiktok Cash. Dedy mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran.

"Kalau media sosialnya sedang diidentifikasi mana yang berafiliasi dengan entitas itu," ungkapnya.

Sementara itu Tiktok juga membantah terafiliasi dengan Tiktok Cash. Dalam pernyataannya Head of Communications Tiktok Indonesia, Chatrine Siswoyo mengatakan jika pihaknya tidak terafiliasi dengan situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna.

Pernyataan serupa juga telah diunggah dalam akun Instagram resmi Tiktok Indonesia.

Tiktok CashFoto: Tiktok Cash (Ist)

Sebagai informasi, Tiktok Cash adalah aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten. Untuk mendapatkan pembayaran, pengguna harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash manwarkan sejumlah paket penawaran. Ada Pekerja Sementara dibanderol Rp 89 ribu untuk masa berlaku delapan hari serta Karyawan senilai Rp 500 ribu masa berlaku 365 hari.

Sebelum diblokir, sempat muncul pengumuman atas nama perusahaan pusat TiktokCash Asia Pasific. Pesan itu berisi komitmen TiktokCash untuk mempromosikan media video pendek Tiktok dan popularitas di kalangan selebriti internet Indonesia.

"Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," ujar TiktokCash.

"Saat pengumuman ini dikeluarkan, departemen hukum perusahaan kami telah membentukkan tim untuk menindak kasus ini. Kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggung jawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami."

"Saya ucapkan Terima Kasih kepada semua yang mendukung Tiktokcash selama ini, dan janji untuk menjadikan Tiktokcash semakin baik dan lebih sukses."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Resmi! Kominfo Blokir Situs TikTok Cash


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading