Tiktok Cash Diblokir, Skemanya Mirip Investasi Ilegal Vtube

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 February 2021 17:09
Tiktok Cash
Foto: Tiktok Cash

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjelaskan alasan pemblokiran Tiktok Cash. Ternyata aplikasi ini menjalankan skema sama seperti Vtube.

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga, Tiktok Cash melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan pemblokiran TikTok Cash dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Menurut Jubir Kementerian Kominfo pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. "Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," tegasnya.

Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. "Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum," jelas Dedy Permadi.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rp 92 T Dana Masyarakat 'Dimakan Jin', Kok Bisa Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular