
Geger Investasi Bodong Rp25 T, Skandal Ponzi Terbesar ke-2 AS

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi bodong dengan skema Ponzi kembali terjadi di Amerika Serikat (AS). Setelah kasus Madoff Investment Securities yang membuat geger Amerika tahun 2008 dan mencoreng nama Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) AS, Securities and Exchange Commission/ SEC, kali ini penipuan modus serupa kembali terjadi.
Pendiri sebuah perusahaan pengelola uang di New York dan dua rekannya didakwa secara pidana pada Kamis (4/2/20201), akibat menjalankan penipuan dengan skema Ponzi senilai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 25,3 triliun (asumsi Rp 14.072/US$). Ia adalah David Gentile (54), kepala eksekutif GPB Capital Holdings LLC.
Ia dituduh menipu lebih dari 17.000 investor ritel. Dirinya menjanjikan pengembalian investasi stabil tahunan 8% bahkan ketika perusahaan itu mengalami kerugian.
Pihak berwenang mengatakan GPB yang berbasis di Manhattan ini menjanjikan kepada investor bahwa pembayaran mereka akan didanai oleh pendapatan dari kepemilikan perusahaan, termasuk sekelompok dealer mobil. Padahal sebenarnya porsi tersebut berasal dari uang investor baru.
Para terdakwa juga diduga menyedot jutaan dolar untuk diri mereka sendiri. Termasuk untuk barang-barang mewah seperti Ferrari untuk Gentile dan tagihan American Express sebesar US$ 29.837 untuk perayaan ulang tahun Gentile ke-50.
Selain Gentile, sejumlah mantan mitra pengelola GPB juga dikenai dakwaan yang sama. Ia adalah Jeffrey Lash (51) dari Naples, Florida dan Jeffry Schneider (52) dari Austin, Texas, yang memiliki agen penempatan GPB, Ascendant Capital LLC.
Masing-masing didakwa dengan penipuan sekuritas dan konspirasi. Gentile dan Lash juga didakwa dengan wire fraud, yakni kejahatan yang melibatkan pengiriman surat atau transmisi elektronik sesuatu yang terkait dengan penipuan.
Tuntutan perdata terkait diajukan oleh Jaksa Agung New York Letitia James, yang mengatakan korban kehilangan lebih dari US$ 700 juta (Rp 9,8 triliun). Serta oleh beberapa regulator federal dan negara bagian lainnya.
Menurut dokumen pengadilan, GPB mengklaim hanya mengelola US$ 239 juta per Desember. Meskipun perusahaan ternyata mengumpulkan US$ 1,8 miliar.
Keluhan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS termasuk tuduhan bahwa GPB membungkam pelapor yang diketahui dan melarang mantan karyawan untuk berbicara dengan agensi. Dalam pernyataannya, GPB membantah tuduhan tersebut dan mengatakan akan membela diri.
Dilaporkan oleh CNBC International, Kamis (4/2/2021), hingga kini pengacara Gentile tidak menanggapi komentar dan pengacara Schneider tidak bisa dihubungi. Sementara pengacara Lash, mengatakan kliennya akan mengaku tidak bersalah.
Halaman 2>>
