
Simak Nih! Sederet Investasi Bodong dengan Modus Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Penawaran akanĀ investasi bodong kini lebih banyak variannya. Ekonom dari Indef, Bhima Yudhistira menyebutkan, layanannya pun sudah tersedia di media sosial dan menggunakan nama tokoh terkenal.
"Modelnya juga makin variatif karena sekarang ada penawaran investasi bodong lewat media sosial. Kadang investigasi ilegal ini mencatut nama tokoh terkenal untuk menambah kepercayaan calon korban," kata Bhima, kepada CNBC Indonesia, Senin (25/1/2021).
Hal sama juga diungkapkan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist. Media sosial dan platform pertukaran pesan seperti WhatsApp serta Telegram digunakan untuk penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
Selain menggunakan media sosial dan platform pertukaran pesan, penipuan ini juga menggunakan Internet serta SMS. Aktivitas ini, menurut Syist, masuk dalam salah satu modus penipuan di bidang perdangan berjangka komoditi, dikutip dari laman Bappebti.
Selain itu perusahaan-perusahaan ini seperti yang terjadi pada Binomo dan lainnya akan menggunakan legalitas palsu dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga pemerintah.
"Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5% hingga 20% atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama," ujar Syist.
Hal ini juga terlihat pada laporan OJK mengenai daftar investasi bodong juga ditemukan entitas ilegal yang menggunakan duplikasi nama entitas berizin. Dalam laporan Oktober 2020, terdapat tiga perusahaan yang dianggap melakukan ini yakni PT Hanan Putihria Sekuritas yang menduplikasi PT Henan Putihrai Sekuritas, profit-ark.net dari Asia Raya Capital, dan www.cam-profit.com dari Capital Aset Management.
Modus ini juga akan menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi atau money game. Nantinya uang yang dikumpulkan hanya akan berputar diantara anggota namun tak ada transaksi di bidang berjangka komoditi.
Melansir laman OJK, skema piramida adalah membuat anggota merugi jika tak dapat anggota baru. Ini membuat lebih fokus pada perekrutan orang daripada penjualan serta biaya keanggotaan tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh.
Sementara itu untuk skema ponzi, korban akan diminta untuk menambah nilai investasi. Sama seperti skema piramida, sistem akan berlangsung karena hasil perekrutan anggota baru dan bila tidak ada investor tidak mendapat hasil investasi alias prinsip gali lubang tutup lubang.
Money game sendiri dikenal dengan bisnis penggandaan uang, iming-imingnya menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan hasil yang tinggi. Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi tidak transparan.
Beberapa entitas menggunakan sistem ini dan yang berhasil ditertibkan OJK per Oktober 2020 lalu ada Jutawan 100, Auto Jutawan, dan juga Fisco Club.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Blokir TikTok Cash, Diduga Lakukan Tindakan Ilegal