8 Investasi Bodong Online Berkeliaran, Awas Kena Tipu

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
06 March 2023 18:24
Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan entitas yang menawarkan investasi tanpa izin. Pada bulan Februari 2023 lalu, ada 8 entitas yang merupakan investasi ilegal.

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).

Dari delapan entitas tersebut, empat perusahaan menawarkan investasi tanpa. Sementara sisanya melakukan kegiatan tanpa izin.

SWI juga mengingatkan masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pada website otoritas yang mengawasi sebelum melakukan penawaran investasi. Selain juga mengecek apakah entits itu pernah masuk dalam daftar entitas pada situs https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Masyarakat juga dapat menghubungi kanal yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengecekan. Mulai dari kontak 157, whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected].

Daftar Investasi Ilegal Februari 2023

  1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club) : Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Ciputra Enterpreneurs Club
  2. Sinergi Mitra Indonesia : Penawaran investasi tanpa izin
  3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) : penawaran investasi tanpa izin
  4. https://m.luxurysvip180.com : penawaran investasi tanpa izin
  5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery : kegiatan usaha budidaya perikanan tanpa izin
  6. Dream Hope 7 : Penawaran investasi uang dengan sistem
    member get member tanpa izin
  7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin
    Indonesia : Penyedia jasa pembayaran tanpa izin
  8. PT Digital Orcan Indonesia : penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

Manajemen eFishery telah memberikan sanggahan atas tercantumnya nama perusahaan di dalam daftar platform investasi ilegal.

CEO eFishery, Gibran Huzaifah membantah jika pihaknya memiliki produk investasi. Selain itu, perusahaan juga tidak memasarkan ataupun menjual produk investasi dalam bentuk apapun ke masyarakat.

"PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) tidak memiliki produk investasi dan dalam menjalankan kegiatan usahanya, eFishery tidak memasarkan atau menjual produk investasi dalam bentuk apapun yang ditawarkan kepada masyarakat luas ataupun kepada kalangan tertentu," kata Gibran dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

Gibran menambahkan eFishery telah mengantongi izin legalitas yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kominfo. Platform tersebut juga telah mendapatkan sertifikat untuk jasa produksi budi daya ikan air payau.

"Saat ini, eFishery telah memiliki izin legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, eFishery juga telah mendapatkan sertifikat terkait jasa produksi budidaya ikan air payau," ungkapnya.

Per 4 April 2023, Satgas Waspada Investasi telah melakukan normalisasi pada eFishery. Perusahaan disebut telah melengkapi izin usahanya.

"Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap SWI.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Blokir 9 Investasi Ilegal di RI, Ini Daftarnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular