Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo, Kenapa Ya?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
17 February 2021 11:15
The icon for the social media app Clubhouse is seen on a smartphone screen in Beijing, Tuesday, Feb. 9, 2021. Chinese authorities are blocking access to Clubhouse, a social media app that allowed users in China to discuss sensitive topics with people abroad including Taiwan and treatment of the country’s Muslim minority. (AP Photo/Mark Schiefelbein)
Foto: AP/Mark Schiefelbein

Jakarta, CNBC Indonesia - Aplikasi populer Clubhouse ternyata belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jika tetap tidak mendaftar, maka platform audio-chat itu terancam diblokir.

Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengonfirmasi bahwa Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. Dia mengharapkan, pihak aplikasi dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan aturan PM 5/2020.

"Clubhouse belum terdaftar dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM5/2020," kata Dedy kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/02/2021).

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, bagi yang tidak mendaftar akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan akses.

"Sesuai PM 5 2020, bagi yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkapnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 tahun 2020 adalah aturan yang memuat tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Soal sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik tertuang di Pasal 7 ayat (2). Di sana tertulis sanksi akan berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau disebut sebagai access blocking.

Isi Pasal 7 ayat (2) itu adalah:
"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

Sementara itu Dedy mengingatkan untuk para Penyelenggara Sistem Elektronik dapat melakukan pendaftaran enam bulan setelah PM diundangkan pada 24 November 2020. Artinya, waktu pendaftaran sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Sebagai informasi, Clubhouse sebenarnya sudah diluncurkan sejak Maret 2020 lalu. Namun baru beberapa waktu terakhir ini mulai viral secara global, termasuk Indonesia.

Salah satunya saat Elon Musk yang membuka perbincangan di platform itu dengan CEO Robinhood, Vlad Tenev. Saking membludaknya, room audio chat itu penuh dan harus dialirkan ke Youtube secara live streaming.

Hingga saat ini Clubhouse baru bisa digunakan bagi pengguna perangkat iOS. Mereka yang ingin menggunakan harus menunggu diundang oleh pengguna yang sudah masuk di Clubhouse sebelumnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Invite Orang di Aplikasi 'Viral' Clubhouse

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular