Satgas Covid-19: Tes PCR Palsu Bisa Timbulkan Korban Jiwa

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
21 January 2021 20:30
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan akan memperketat protokol di pintu kedatangan domestik dan internasional untuk mencegah kasus impor. Pengetatan ini akan dilakukan di bandara maupun pelabuhan.

Selain untuk mencegah peningkatan kasus, pengetatan juga dilakukan demi memastikan tidak ada penggunaan surat keterangan PCR palsu seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR bisa dikenakan sanksi pasal 267 ayat satu dan 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun. Baik yang membuat maupun menggunakan," kata Wiku, Kamis (21/01/2021).

Sebelumnya, Wiku mengatakan menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama empat tahun.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktek kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya. Ini bukan hal yang patut untuk dijadikan bahan lelucon dan bukan lah peraturan tanpa alasan, karena dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.

"Tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," ungkap Wiku.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Test Swab Corona Mahal, Bisa Turun Jadi Rp 797 Ribu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular