Jakarta, CNBC Indonesia - Dugaan penipuan Grab Toko kepada ratusan korbannya harus menjadi sorotan semua pihak. Dari aparat Kepolisian hingga Kementerian yang memiliki wewenang pemberian izin keberadaan entitas yang ternyata disinyalir bodong tersebut.
Kuasa Hukum korban, John Mirza menyebutkan manusia yang paling bertanggung jawab atas kejadian Grab Toko adalah Direkturnya seperti tercatat dalam akta asli Kemenkumham."Di situ tertuang jelas siapa Direkturnya. Dia bertanggung jawab penuh. Aparat hukum, hingga Kementerian terkait harus mengawal sehingga dana pembeli bisa kembali. Jika benar menipu di tengah pandemi covid-19 hukuman pun harus berat," terang Mirza, Sabtu (9/1/2020).
Mirza pada 7 Januari 2020 bersama beberapa korban telah melakukan pelaporan kepada aparat. Pihaknya akan terus mengawal dan mengecek ke Polda. Sementara itu juga menunggu pemanggilan pemeriksaan saksi.
 Foto: John Mirza, Kedua dari Kiri bersama para Korban Grab Toko |
Dia juga berharap tidak ada lagi korban. Selain itu juga berharap pemerintah bisa turun tangan dalam kasus ini.
"Kita lihat ya hari ini baru segini bisa saja besok bisa bertambah lagi. Harapan kita biar enggak banyak lagi korbannya. Kita harap pemerintah bisa turun tangan menindaklanjuti perkara ini secara serius," ujar Mirza.
Mirza menegaskan, pihak Grab Toko yang berkilah telah menjadi korban penipuan juga tidak serta merta memutuskan tanggung jawabnya kepada para korban. Hubungan korban kepada Grab Toko dan tidak peduli terhadap investor atau siapapun."Sudah jelas yang bertanggung jawab siapa. Jadi kita dukung aparat Kepolisian," tegas Mirza.
Salah satu korban, Muklis, merugi sekitar Rp22,9 jutaan beli sejumlah ponsel di e-commerce itu.
"Saya beli hp Xiaomi Pocophone lima buah, iPhone Xr dan iPhone 12 yang biasa. Mungkin total biayanya Rp22,9 jutaan," kata Muklis ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Dia menceritakan melakukan pembayaran produk-produk tersebut pada 24 Desember 2020. Saat itu dijanjikan pengiriman dilakukan selama enam hari.
Lalu dia pun meminta untuk mengambil barang ke kantor dan diiyakan oleh pihak Grab Toko. Namun pada tanggal 6 Januari seperti yang dijanjikan tidak ada kabar.
"Terus di Instagram Grab Toko bilang uangnya dibawa kabur investor. Di situ kita semua masuk ke satu grup khusus korban pernyataan agak aneh dibawa kabur segala macam. Di situ kita pikir enggak ada konfirmasi yang jelas dari pihak Grab Toko," ungkapnya.
Konsumen juga menyayangkan pihak Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono yang menyebutkan pihak Grab Toko telah memberikan refund.
"Saya baca di media, apa benar itu? Kalaupun ada katanya baru 3 orang, itu pun tidak jelas. Coba dibuka saja siapa yang dapat refund. Karena saya cek ke teman-teman tidak ada refund yang didapatkan sama sekali dari konsumen," kata pembeli lainnya, Yahya.
Halaman Selanjutnya >> Ultimatum BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengungkapkan sudah menerima 100 lebih pengaduan atas insiden penipuan yang terjadi di Grab Toko. Lembaga ini juga meminta konsumen lain yang merasa dirugikan Grab Toko untuk melaporkan ke lembaga ini.
Menurut Arief Safari selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, kasus tersebut menghadapkan konsumen pada kondisi dimana konsumen berpeluang besar menanggung risiko kerugian yang disebabkan wanprestasi produsen akibat konsumen tergiur dengan diskon yang besar dimana harga yang ditawarkan sangat jauh lebih murah dari pasaran.Tergiur janji-janji promosi diskon, konsumen yang memesan dan membayar handphone di Grab Toko, namun pesanannya tak kunjung sampai. Tim Advokasi BPKN RI sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor Grab Toko yang berada, namun tidak ditemukan adanya perusahaan Grab Toko."Grab Toko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi di GrabToko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian," ujar Arief Safari dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).
"BPKN RI menghimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cerdas, cermat dan teliti melakukan transaksi jual beli secara online dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah."
Ketua BPKN RI Rizal E. Halim, menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konusmen 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf h ditegaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
"Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63," tandas Rizal.
Rizal E Halim mengungkapkan pihaknya juga menyarankan Kementerian Kominfo untuk mereview kembali tatakelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
"Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya."
Selain itu, tambah Rizal, terkait dengan shifting transaksi dari offline ke online selama pandemi ini, maka pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu ditingkatkan.
"Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar," pungkas Rizal.