Tak Peduli Alasannya, Direktur Grab Toko Harus Tanggung Jawab

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengungkapkan sudah menerima 100 lebih pengaduan atas insiden penipuan yang terjadi di Grab Toko. Lembaga ini juga meminta konsumen lain yang merasa dirugikan Grab Toko untuk melaporkan ke lembaga ini.
Menurut Arief Safari selaku Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, kasus tersebut menghadapkan konsumen pada kondisi dimana konsumen berpeluang besar menanggung risiko kerugian yang disebabkan wanprestasi produsen akibat konsumen tergiur dengan diskon yang besar dimana harga yang ditawarkan sangat jauh lebih murah dari pasaran.Tergiur janji-janji promosi diskon, konsumen yang memesan dan membayar handphone di Grab Toko, namun pesanannya tak kunjung sampai. Tim Advokasi BPKN RI sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor Grab Toko yang berada, namun tidak ditemukan adanya perusahaan Grab Toko."Grab Toko wajib memberikan kompensasi berupa ganti rugi kepada konsumen yang telah melakukan transaksi di GrabToko tanpa perlu menunggu penyidikan dari pihak kepolisian," ujar Arief Safari dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).
"BPKN RI menghimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cerdas, cermat dan teliti melakukan transaksi jual beli secara online dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah."
"Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63," tandas Rizal.
Rizal E Halim mengungkapkan pihaknya juga menyarankan Kementerian Kominfo untuk mereview kembali tatakelola Grab Toko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
"Jika terbukti Grab Toko melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerapan tata kelola sistem elektronik yang baik dan akuntabel, maka perlu diberikan sanksi sesuai ketentuan. Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya."
Selain itu, tambah Rizal, terkait dengan shifting transaksi dari offline ke online selama pandemi ini, maka pengawasan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik perlu ditingkatkan.
"Kementerian Perdagangan pun perlu meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggara platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghindari kerugian konsumen yang semakin besar," pungkas Rizal.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]