Menkes BGS Ungkap Tahapan Vaksinasi Covid RI, Lansia Kapan?

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
29 December 2020 15:20
Penanganan Covid-19, Target BGS di Kemenkes (CNBC Indonesia TV)
Foto: Penanganan Covid-19, Target BGS di Kemenkes (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehetan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasan Indonesia menerapkan tahapan imunisasi vaksin Covid-19 berbeda dengan negara lain. Menurutnya tahapan itu berdasarkan konsultasi dengan Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Menurut pria yang biasa disapa BGS ini tahapan pertama vaksinisasi di Indonesia adalah penyuntikan vaksin kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan petugas kesehatan di 34 provinsi.

Tahap kedua diberikan kepada 17,4 juta pekerja publik dan tahap selanjutnya masyarakat lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun sebanyak 21,5 juta dan sisanya masyarakat umum lainnya.

BGS mengungkapkan setiap negara memiliki tahapan imunisasi yang berbeda, yang seragam hanya pada penyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga dan pekerja kesehatan karena merupakan garda terdepan melawan pandemi Covid-19.

"Jadi apa yang kita lakukan konsisten yang dilakukan di Inggris, Amerika Serikat dan semua negara, bahwa tenaga kesehatan dan pekerja publik prioritas pertama," jelasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Pada negara lain ada yang berdasarkan umur, kenapa? Karena kita butuh waktu memastikan bahwa vaksin yang bisa digunakan mampu berlaku di atas usia satu tahun."

BGS pun menambahkan berdasarkan arahan presiden, hasil uji klinis tahap akhir vaksin Sinovac diperuntukkan bagi rentan usia 18 tahun hingga 59 tahun. Hal ini juga sudah berdasarkan diskusi dengan ITAGI.

"Sinovac di luar bandung uji klinis di Turki, Brasil, diberikan ke orang-orang dengan usia 60 tahun. Kami sudah berbicara dengan BPOM, koordinasikan hal ini sehingga BPOM ambil langkahnya," terangnya.

"Penyuntikkan vaksin ke tenaga kesehatan dipastikan setelah adanya persetujuan dari BPOM. Presiden berpesan ini dilakukan secara hati-hati dan harus dilakukan di seluruh Indonesia secara berbarengan."



Sebelumnya, Kementerian kesehatan sudah menyusun daftar prioritas yang akan disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Pada pasal 8 disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

"Kriteria penerima vaksin ini ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO)," tulis beleid itu seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Beleid itu juga menyebutkan vaksinasi akan dilakukan terlebih dahulu pada daerah yang kasus Covid-19 tinggi dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik setelah selesai divaksin.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular