Menkes BGS Ungkap Tahapan Vaksinasi Covid RI, Lansia Kapan?

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
29 December 2020 15:20
Simulasi pemberian vaksin Covid-19
Foto: Simulasi pemberian vaksin Covid-19 di Puskesmas Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sebelumnya, Kementerian kesehatan sudah menyusun daftar prioritas yang akan disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.

Pada pasal 8 disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

"Kriteria penerima vaksin ini ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO)," tulis beleid itu seperti dikutip Selasa (29/12/2020).

Beleid itu juga menyebutkan vaksinasi akan dilakukan terlebih dahulu pada daerah yang kasus Covid-19 tinggi dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik setelah selesai divaksin.

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular