
Rapid Test Antigen Berlaku Berapa Hari?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini (18/12/2020) sejumlah daerah menerapkan aturan keluar masuk wilayahnya harus memiliki hasil rapid test antigen. Ini aturan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19 di natal dan tahun baru.
Cara kerja Rapid test antigen adalah dengan mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus). Rapid test antigen dinilai lebih akurat dari hasil rapid test antibodi yang sebelumnya banyak digunakan.
Lantas berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku? Menurut Surat Edaran No. 9 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarat Produktif dan Aman hasil rapid test antigen, antibodi dan PCR maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Soal harga, pemerintah juga mengatur batas atasnya. Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab yang terbit hari ini.
"Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya SKM, dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut dia, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah atau bantuan alat reagen hingga APD dari pemerintah.
"Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit, laboratorium, dan faskes lainnya," kata Azhar.
Lebih lanjut, dia bilang kalau reagen yang digunakan harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Azhar juga mengatakan, dinas kesehatan provinsi dan kota harus melakukan pengawasan tarif tertinggi untuk batas tarif tertinggi rapid test antigen swab.
"Evaluasi terhadap batasan tertinggi untuk rapid tes antigen swab secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP. Demikian untuk dilakukan sebagaimana mestinya," kata Azhar.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alat Tes Corona Ini Keluarkan Hasil dalam 15 Menit, Harganya?