
40 Negara Bagian AS Bakal Gugat Facebook, Monopoli?

Jakarta, CNBC Indonesia - Facebook dikabarkan akan mengalami gugatan besar-besaran dari sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS). Gugatan itu berasal dari 40 negara bagian yang dipimpin oleh New York.
Kelompok itu saat ini sedang menyelidiki Facebook dengan dalih ada kemungkinan pelanggaran antitrust. Menurut sejumlah sumber, gugatan itu akan diajukan minggu depan, dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020).
Namun baik Facebook dan juru bicara kantor kejaksaan New York enggan mengomentari kabar gugatan ini.
Belum diketahui rencana gugatan pada Facebook. Salah satu kemungkinan dan sering menjadi agenda tuduhan adalah raksasa jejaring sosial berusaha membeli saingan mereka untuk menghilangkan persaingan di pasar.
Contoh nyata adalah pembelian Instagram pada 2012 dan dua tahun kemudian Facebook juga mengakuisisi WhatsApp.
CEO Facebook, Mark Zuckerberg sebelumnya sudah membantah tudingan itu. Dalam kesaksian di kongres beberapa waktu lalu, dia menyatakan perusahaannya memiliki berbagai pesaing termasuk raksasa teknologi lain.
Menyoal akuisisi Instagram dan WhatsApp, Zuckerberg mengklaim jika Facebook membantu dua platform untuk berkembang.
Penyelidikan soal antitrust ini sudah dimulai Departemen Kehakiman dan Federal Trade Commision (FTC) Amerika Serikat sejak 2019 lalu. Selain Facebook, kedua lembaga itu juga menyelidiki Amazon.com, Apple Inc serta Google.
Tak lama setelah itu, para jaksa agung langsung melakukan penyelidikan gabungan untuk Google dan Facebook. Oktober lalu, akhirnya Departemen Kehakiman melayangkan gugatan pada Google Alphabet Inc.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Facebook Setop Proyek Kabel Bawah Laut Trans-Pasifik, Why?