Lacak Pengguna Facebook, Meta Bayar Denda Rp 1,2 Triliun

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 February 2022 15:00
Woman holds smartphone with Facebook logo in front of a displayed Facebook's new rebrand logo Meta in this illustration picture taken October 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: Logo Meta dan facebook. (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meta membayar US$90 juta atau Rp 1,2 triliun dari gugatan class action yang ditudingkan pada Facebook. Ini karena jejaring sosial melakukan praktik yang bisa melacak aktivitas pengguna di internet, bahkan setelah logout dari platform.

"Mencapai penyelesaian dalam kasus ini, yang sudah berusia lebih dari satu dekade, demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang mengatasi masalah ini," ungkap juru bicara Meta, Drew Pusateri kepada CNN Business, dikutip Senin (21/2/2022).

Kasus tersebut berusia 10 tahun, diajukan pada 2012 yang berawal dari pembaruan Facebook tahun 2010. Bernama Open Graph, yang dirancang untuk teman-teman pengguna bisa melihat lebih dekat aktivitas dan minat mereka di dunia maya.

Perusahaan juga meluncurkan tombol Like di situs seluruh internet dan bisa ditekan pengguna dan menyoroti minat mereka pada jaringan Facebook. Namun ternyata tombol Like juga memungkinkan perusahaan melakukan hal lain dari pengumpulan data, menggunakan cookies, aktivitas pengguna di situs itu.

Ini juga termasuk misalnya situs apa yang dikunjungi pengguna, item yang lihat dan beli, dan komunikasi yang dilakukan. Dokumen pengadilan menyebutkan hal tersebut terjadi terlepas dari apakah pengguna benar-benar menggunakan tombol Like.

Saat itu, Facebook mengatakan tidak akan mengumpulkan cookie pengidentifikasi pengguna mengenai aktivitas pengguna di situs web mitra saat log-out dari platform. Namun ternyata menurut sebuah penelitian, perusahaan terus mengumpulkan cookie pengidentifikasi dan melanggar janjinya.

Pertempuran di meja hijau terjadi selama bertahun-tahun. Bahkan sempat terjadi permintaan banding dari kedua pihak, termasuk tahun 2017, hakim mengabulkan mosi Facebook untuk membatalkan kasus dan penggugat mengajukan banding atas hal itu tahun 2020.

Berikutnya Pengadilan membatalkan sebagian keputusan itu. Facebook kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang menolak mendengarkan kasus itu, membuka kesempatan untuk ada negosiasi penyelesaian.

Penyelesaian masalah ini berlaku untuk pengguna Facebook AS yang punya akun antara 22 April 2010 dan 26 September 2011, serta yang mengunjungi situs web non Facebook yang menampilkan tombol Like. Meta juga setuju menghapus data pengguna yang dikumpulkan dari aktivitas itu.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Petinggi Meta Facebook Ramai-ramai Mundur, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular