
BPOM RI Cabut Izin Pakai Darurat 2 Obat Covid-19 Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) obat yang mengandung Hydroxychloroquine Sulfate untuk pengobatan COVID-19.
Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar dari obat-obatan yang mengandung Chloroquine Phosphate untuk pengobatan Covid-19.
Pencabutan izin darurat Hydroxychloroquine Sulfate dan Chloroquine Phosphate untuk mengobati pasien Covid-19 tertuang dalam surat edaran terbaru. BPOM pun menghimbau agar keduanya tak dipakai lagi dalam pengobatan Covid-19.
"Benar. Kedua obat tersebut dicabut EUA-nya (untuk pengobatan COVID-19) dengan pertimbangan karena risikonya lebih besar dari manfaatnya," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, Togi Junice Hutadjulu seperti dikutip dari detikcom, Rabu (18/11/2020).
Togi Junice Hutadjulu menambahkan, pencabutan EUA dan izin edar kedua obat ini sudah melalui berbagai tahap pengkajian. Bahkan data yang diperoleh untuk pengkajian ini didapatkan langsung dari rumah sakit.
"Pencabutan EUA obat ini sudah melalui proses pengumpulan data langsung dari rumah sakit (farmakovigilans aktif), pengkajian secara statistik dan pembahasan berulang kali dengan tim ahli, perwakilan Organisasi Profesi dan pemanggilan Industri farmasi," jelasnya.
(roy/wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Deksametason Disebut Ampuh Sembuhkan Corona, Apa Kata BPOM?
