
Alasan BPOM Uji Ivermectin Obat Cacing Sebagai Obat Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa hari lalu, Badan POM telah mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) kepada obat cacing Ivermectin. Lembaga itu ungkap alasan memberi izin tersebut.
Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan dalam publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Namun belum ada data uji klinik yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi, menilai, dan memberikan izin Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"WHO pun dalam guidelinenya pengobatan Covid-19 dipublikasikan 31 Maret 2021 juga diberikan guidline Ivermectin hanya dapat digunakan dalam kerangka uji klinik," kata Penny dalam Konferensi Pers Penggunaan dan pengawasan Peredaran Ivermectin, Jumat (2/7/2021).
Uji klinik banyak dilakukan di beberapa negara, namun saat ini belum konklusif bahwa obat ini untuk Covid-19.
Dia menjelaskan uji klinik Ivermectin di Indonesia telah diberikan izin. Evaluasi uji klinik ini dilakukan bersama tenaga ahli dalam Komnas Penilai Obat dan ekspert terkait.
Badan POM juga melakukan meta Analisis dari beberapa uji klinik yang sudah ada. Saat ini uji klinik itu dilakukan dengan subyek yang terbatas dan penggunaan metodelogi yang terpercaya.
Tujuan uji klinik itu, Penny mengatakan untuk mendapatkan data valid Ivermectin bisa digunakan untuk mengobati covid-19.
"Bisa mendapatkan data valis memang Ivermectin adalah obat signifikan mengobati Covid-19. Karena kan banyak parameter lain apabila tidak digunakan suatu riset atau uji klinik yang betul-betul memenuhi yang terpercaya," kata dia.
Selain itu, uji klinik dilakukan untuk memberikan akses pada masyarakat untuk penggunaan obat itu untuk menghadapi inveksi Covid-19. Namun dengan tata cara yang aman sesuai dengan dosis dianalisa bersama dengan ekspertnya.
"Maka penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik. Dan sudah kami buka jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi uji klinik dilaksanakan," jelas Penny.
Penggunaan Ivermectin bisa digunakan di luar uji klinik. Namun sesuai dengan hasil diagnosa oleh dokter, dan jika akan diberikan sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.
Penny juga mengingatkan Ivermectin merupakan obat keras dan memiliki efek samping, jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras, tentunya akan memberikan efek samping. Apabila dilakuakn tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau dosis dan lama pemberian," ungkapnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uji Awal Ivermectin Sebagai Obat Covid-19, Hasilnya?