Airlangga: 1,3 Juta Tenaga Medis Bakal Disuntik Vaksin Corona

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
25 September 2020 13:33
Optimistis!, Menko Airlangga Beberkan Indikasi Perbaikan Ekonomi RI (CNBC Indonesia TV)
Foto: Optimistis!, Menko Airlangga Beberkan Indikasi Perbaikan Ekonomi RI (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan telah memesan vaksin virus corona atau covid-19, dengan dosis satu kali per kapita. Lebih kecil dibandingkan dengan negara lain, yang sudah memesan vaksin covid-19 dengan dosis lima kali per kapita.

"Indonesia masuk di dalam peta yang sudah menyiapkan dosis mendekati satu kali daripada per kapita. Sedangkan negara-negara lain sudah di atas lima kali [per kapita], adalah Inggris, Amerika Serikat, kemudian Kanada. Di atas kita adalah Jepang, Uni Eropa, Australia, India. Kita sedikit di atas Brazil," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Bintan yang disaksikan secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan vaksin juga telah disiapkan. Di dalam Perpres tersebut, Menteri Kesehatan yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan pembelian vaksin dan pemberian vaksin kepada masyarakat.

Pemerintah juga sudah menyusun peta jalan atau road map dalam pemberian vaksin. Di mana 1,3 juta vaksin disiapkan untuk mereka yang berada di garda terdepan, dalam hal ini tenaga medis. Kemudian disusul pemberian vaksin kepada pelayanan publik dan aparatur negara.

Serta 86 juta vaksin disiapkan untuk mereka yang berusia produktif kelompok komorbid, peserta BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran (PBI) atau mereka yang iuran BPJS Kesehatan dibayarkan negara.

"Road map dipersiapkan ada yang di garda terdepan sejumlah 1,3 juta. Kemudian pelayanan publik, ada aparatur negara, yang masuk dalam tahap pertama dan kedua," jelas Airlangga.

"Ketiga yang sudah disiapkan untuk total 86 juta daripada penerima yang dibagi menjadi usia produktif kelompok komorbid dan peserta BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran," kata Airlangga melanjutkan.

Airlangga juga menjelaskan, di dalam Perpres tersebut berisi tentang pengaturan uang muka dan penjelasan mengenai kondisi tidak terduga atau force majeure.

Vaksin pun memiliki tingkat kesuksesan atau success rate dengan batas rata-rata 40%. Artinya, jika vaksin tersebut tidak berhasil menanggulangi penularan covid-19 di Indonesia, itu tidak bisa disebut sebagai kerugian negara.

"Vaksin ini karena tentu ada success rate-nya, ada batasnya rata-rata sekitar 40%, maka ini menjadi bagian daripada pemulihan ekonomi nasional dan biaya penanganan covid-19. Jadi bukan kerugian negara," jelas Airlangga. 


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Demi RI Aman & Sehat, Jokowi Kebut Penemuan Vaksin Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular