Jakarta PSBB Total, Nasib Gojek & Grab Ditentukan Sore Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penuh diberlakukan lagi mulai Senin 14 September 2020. Kebijakan ini bakal berdampak pada pembatasan transportasi, termasuk layanan ojek online (ojol) yang disediakan aplikator seperti Grab dan Gojek.
Hanya saja, aturan resmi mengenai hal ini belum diputuskan. Anies Baswedan mengaku masih perlu koordinasi dengan sejumlah pihak terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemda di sekitar DKI.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawan mengaku bahwa koordinasi dengan Pemprov DKI masih terus dilakukan. "Pemprov DKI akan melakukan pembahasan dengan kemenhub sore ini," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/9/20).
Dalam pertemuan itu, nasib ojol salah satu yang akan ditentukan. Pada PSBB total yang berlaku pada Maret hingga Agustus 2020, ojek online dilarang untuk membawa penumpang. Ojol hanya diperbolehkan untuk membawa dan mengantarkan barang. Apakah kebijakan serupa diberlakukan lagi?
"Nanti semuanya akan dibahas dalam pertemuan," kata Adita.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum.
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," urainya.
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," beber Adita.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat ya, Ojol Grab & Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang di DKI
