Biaya Lembaga Pelatihan Platform Prakerja Kini Diatur Ketat

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 August 2020 18:55
Infografis/Tanpa Kartu Prakerja, Ini Kursus Online Gratis Selama Corona/Aristya Rahadian Krisabella
Foto: Infografis/Tanpa Kartu Prakerja, Ini Kursus Online Gratis Selama Corona/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Komite Cipta Kerja memutuskan untuk mengatur biaya jasa antara lembaga pelatihan dan digital platform di program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan aturan biaya jasa lembaga pelatihan dan digital platform program prakerja tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sebelumnya, di dalam peraturan sebelumnya atau Permenko Nomor 3/2020, hanya disebutkan besaran biaya lembaga pelatihan dan digital platform dengan komisi yang wajar.

Lantas kemudian hal itu menjadi pertanyaan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya yang ikut mengawasi pelaksanaan program prakerja.

Sehingga akhirnya, kata Rudy diatur besaran batas atas dengan komisi 15% dari biaya pelatihan, yang bisa dibayarkan oleh lembaga pelatihan kepada delapan mitra digital platform.

"Kami menyempurnakan syarat dan kriteria platform digital untuk menjadi mitra. Dan menentukan batas atas biaya jasa platform digital dan lembaga pelatihan, dengan batas atas/maksimal 15%," jelas Rudy dalam video

Selain itu, kata Rudy kini lembaga pelatihan yang juga sekaligus menjadi mitra digital platform, tidak boleh menjualkan pelatihannya di platform yang sama. Artinya, lembaga pelatihan harus menjual pelatihannya di media platform yang lain.

Artinya, semisal delapan mitra platform seperti Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id menjual pelatihannya di dalam media platformnya sendiri, itu tidak diperkenankan.

"Untuk platfrom digital yang memiliki pelatihan sendiri, maka harus dijual di platform lain. Jadi penjualan pelatihan yang dimiliki oleh entitas yang sama oleh platform digital harus dijual silang," tutur Rudy.

Kata Rudy di dalam Permenko 11/2020 ini, pelaksanaan pelatihan program prakerja betul-betul diatur secara rinci. Misalnya saja pelatihan harus diikuti oleh peserta sampai selesai. Selain itu, lembaga pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi untuk para peserta.

Kemudian, pelatihan yang ditawarkan oleh media platform tidak boleh dijual dalam bentuk paket atau bundling dan pelatihan yang indentik secara gratis yang sama persis dengan pelatihan di luar program kartu prakerja dilarang ditawarkan.

"Assesment pelatihan ini, kita mengatur untuk melibatkan tim ahli dan lembaga pelatihan dan platform digital," ujarnya.

Manajemen pelaksana program prakerja juga kini harus memenuhi kewajibannya untuk memantau dan mengevaluasi terhadap tiap jenis pelatihan yang ada di dalam program prakerja. Juga harus mengevaluasi lembaga pelatihan dan mitra platform digital.

Begitu juga dengan Komite Cipta Kerja juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Program Prakerja secara keseluruhan, termasuk mememantau dan mengevaluasi kinerja manajamen pelaksana program Kartu Prakerja.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prakerja Memang Diminati, Tapi Jutaan Orang Masih Nganggur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular