Kartu Prakerja Bakal Dibuka, Penerima Bansos Kini Bisa Ikut!

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Kartu Prakerja untuk Gelombang 48 akan dibuka awal tahun ini. Dengan skema yang program yang tak lagi semi bantuan sosial, para penerimaan bansos kini bisa ikut mendaftar.
Meski pemerintah telah menetapkan gelombang itu akan dibuka pada kuartal I - 2023, belum ada tanggal pasti yang telah ditetapkan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terkait bulan pendaftarannya.
"Untuk informasinya mohon menunggu informasi lebih lanjut nanti di kanal komunikasi resmi Kartu Prakerja," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana kepasa CNBC Indonesia, Senin (16/1/2023).
Dikutip dari akun instagram @prakerja.go.id pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahun ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022. Aturan turunan dari Perpres itu adalah Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
Manajemen pelaksana program itu menekankan, melalui peraturan yang baru, pelaksanaan program prakerja menggunakan skema normal. Dengan begitu tidak lagi menjadi program semi bansos yang telah berjalan sejak 2020-2022, sehingga para penerima bansos kini bisa ikut mendaftar.
"Penerima bantuan sosial kini bisa mendaftar pra kerja karena tidak lagi menjadi program semi-bansos, penerima bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya," tulis akun prakerja.go.id
Total nilai manfaat program ini pun kini ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta. Terdiri dari bantuan biaya pelatihan Rp 3,5 juta, biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu, serta insentif pengisian survei Rp 100 ribu.
Program pelatihannya pun tidak lagi full online seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk pelatihan online masih akan diterapkan meski tidak lagi berbentuk video, melainkan akan berbentu webinar secara langsung.
Untuk pelatihan offlinenya akan dilaksanakan secara bertahap, yakni tahap 1 yang fokusnya di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTT, Bali, Papua, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara.
Standar waktu minimal pelatihan pun ditambah dari yang selama ini 6 jam menjadi 15 jam. Waktu yang lebih panjang ini ditujukan untuk memastikan ilmu yang didapat peserta program lebih berkualitas dan menyeluruh.
[Gambas:Video CNBC]
(mij/mij)