
Jangan Kudet Gaes! Ini Tarif Baru Berlangganan Netflix

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tanggal 1 Agustus lalu, tarif berlangganan Netflix sudah resmi naik. Ini karena setiap pelanggan wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Tambahan PPN ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang tata cara penunjukkan pemungut, pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan pajak PPN. Aturan ini berlaku 1 Juli 2020.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama beberapa waktu lalu, seperti dikutip Selasa (2/8/2020).
Lantas berapa tagihan biaya berlangganan Netflix? Mengutip situs perusahaan, biaya berlangganan Netflix saat ini mulai dari Rp 54 ribu hingga Rp 186 ribu. Padahal sebelumnya biaya berlangganan mulai dari Rp 49 ribu hingga 169 ribu.
Harap dicatat tarif baru berlangganan Netflix berlaku 1 Agustus bagi pengguna baru, sementara pengguna baru akan dikenakan pada tagihan selanjutnya mulai bulan September 2020.
"Biaya paketmu telah berubah. Perubahan ini mulai berlaku pada Kamis 3 September 2020. Kamu dapat melihat. detil keanggotaan yang diperbaharui dengan mengunjungi akunmu," ujar Netflix melalui surat elektronik kepada pelanggan lama.
Berikut tarif langganan baru Netflix di Indonesia:
- Mobile dari Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Basic dari Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Standard Rp 139.000 menjadi Rp 153.000
- Premium Rp 169.000 menjadi Rp 186.000
(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setelah Lebaran, Pajak Digital Netflix Cs Digeber DJP