Setelah Lebaran, Pajak Digital Netflix Cs Digeber DJP

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
19 May 2020 12:38
FILE - This June 24, 2015, file photo, shows the Netflix Apple TV app icon, in South Orange, N.J. Netflix reports financial results on Monday, April 18, 2016. Sports are on hold, movie theaters are closed and so are amusement parks. But Americans held captive at home by the coronavirus can turn to Netflix, Amazon, Hulu and other streaming services, outliers in an entertainment industry otherwise brought to an unprecedented standstill. (AP Photo/Dan Goodman, File)
Foto: Netflix (AP/Dan Goodman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menemui perusahaan digital yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini untuk mensosialisasikan pengenaan pajak atas semua produk digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Dengan demikian, maka DPJ akan segera bertemu dengan perusahaan over the top seperti Netflix, Google hingga Zoom yang selama ini telah beroperasi di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi diperlukan karena ini adalah pola pemungutan pajak yang baru. Oleh karenanya komunikasi secara detail diperlukan agar tidak ada kendala saat diimplementasikan.

"Kita sedang petakan para pelaku dalam skala yang lebih luas, untuk kita lakukan sosialisasi setelah lebaran atau awal Juni nanti," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, DJP telah melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahaan digital tersebut. Namun, untuk keseluruhannya akan dilakukan mulai akhir Mei atau awal bulan depan.

Pemungutan pajak transaksi digital ini akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, aturan detail akan diturunkan melalui peraturan Dirjen Pajak yang saat ini tengah disusun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa saat pandemi Covid-19 ini, penggunaan aplikasi digital melonjak tinggi. Terutama seperti aplikasi zoom yang dipakai banyak orang untuk melakukan rapat hingga bercengkrama dengan keluarga secara virtual.

Tak hanya itu, pembatasan sosial yang mengharuskan untuk tinggal di rumah dinilai membuat penggunaan atas layanan digital seperti Netflix meningkat tajam. Oleh karenanya perlu ditarik pajaknya sesegera mungkin untuk menambah penerimaan negara tahun ini.

Namun, untuk potensi penerimaan dari pajak digital ini, Yoga mengatakan pihaknya masih terus melakukan penghitungan.

"Kita terus hitung itu, tapi fokus kita saat ini adalah agar ini dapat berjalan dulu dengan baik," jelasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah merilis aturan untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas semua produk digital luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020 yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.


(dru) Next Article Johnny Plate Ungkap Cara Sakti Kejar Pajak Neflix

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular