
Johnny Plate Ungkap Cara Sakti Kejar Pajak Neflix
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
05 February 2020 19:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan ada regulasi Tax Digital untuk mengejar pajak perusahaan over the top seperti Neflix dalam Omnibuslaw pajak.
"Sebagai informasi pemanfaatan infrastruktur digital ini harus ada tax digital. Tax Digital itu nanti di atur di omnibus law tax. Itu diatur dengan berbagai insentif perpajakan di situ, termasuk pajak digital," ungkap Johnny, di Gedung DPR RI, (5/3/2020).
Johnny menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut, yang disebut 'new nexus tax', memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak dan Netflix dapat menyetor pajaknya walau hanya memiliki kantor secara virtual atau online saja.
"Ini dilakukan agar playing fieldnya sama, bukan hanya Indonesia tapi negara lain juga sudah menerapkannya," jelas Johnny.
Di lain pihak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektif karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Hestu Yoga menambahkan dalam Omnibus Law Perpajakan diusulkan penyedia jasa tersebut ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN dan mereka bisa menugaskan pihak lain atau wakilnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah bertemu dengan manajemen Netflix. Lalu pihak Netflix mengklaim bahwa ia siap untuk membayar pajak tetapi terkendala aturan.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pekan lalu.
Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak karena belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebab perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
(dru) Next Article Tanpa Lelah! Sri Mulyani Kejar Terus Pajak Netflix-Spotify
"Sebagai informasi pemanfaatan infrastruktur digital ini harus ada tax digital. Tax Digital itu nanti di atur di omnibus law tax. Itu diatur dengan berbagai insentif perpajakan di situ, termasuk pajak digital," ungkap Johnny, di Gedung DPR RI, (5/3/2020).
Johnny menjelaskan bahwa dengan aturan tersebut, yang disebut 'new nexus tax', memungkinkan pemerintah untuk memungut pajak dan Netflix dapat menyetor pajaknya walau hanya memiliki kantor secara virtual atau online saja.
Di lain pihak, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui dengan ketentuan yang ada saat ini memang ada kesulitan dalam mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia jasa atau barang tak berwujud dari penyedia yang tidak berada di Indonesia.
"Reverse mechanism yang ada dalam UU PPN saat ini di mana penerima jasa/konsumen di dalam negeri menyetor sendiri PPN yang terutang, tidak berjalan efektif karena sifatnya ritel," ujar Hestu Yoga di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Hestu Yoga menambahkan dalam Omnibus Law Perpajakan diusulkan penyedia jasa tersebut ditunjuk untuk memungut dan menyetor PPN dan mereka bisa menugaskan pihak lain atau wakilnya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah bertemu dengan manajemen Netflix. Lalu pihak Netflix mengklaim bahwa ia siap untuk membayar pajak tetapi terkendala aturan.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pekan lalu.
Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak karena belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebab perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
(dru) Next Article Tanpa Lelah! Sri Mulyani Kejar Terus Pajak Netflix-Spotify
Most Popular