
Netflix Cs Tak Bayar Pajak di Juli, Siap-siap Akses Diputus
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 May 2020 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk semua produk digital. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020.
Aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Artinya semua perusahaan digital yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix, Google hingga Zoom harus membayar PPN nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan digital yang tidak membayar setelah aturan ini berlaku. Sanksi ini tertulis dalam Perppu nomor 1 tahun 2020.
"Menkominfo atas permintaan Menkeu dapat melakukan pemutusan akses terhadap PMSE luar negeri yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan," ujar Yoga kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/5/2020).
Namun, ia menjelaskan, pemberian sanksi akan dilakukan DJP sesuai dengan aturan. Dimana, pemutusan akses tidak akan langsung dilakukan, melainkan memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Kita kedepankan upaya persuasif. Termasuk penegakan hukumnya, sebelum pemutusan akses, akan ada teguran dll," jelasnya.
Menurutnya, DJP juga telah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan perusahaan digital yang melakukan (PMSE) yang ada di Indonesia. Selanjutnya sosialisasi akan dilakukan lebih luas agar pemahaman tentang penarikan pajak model baru ini tidak menimbulkan kepanikan.
"Ini merupakan tahap awal pengenaan pajak atas produk digital luar negeri dengan pola pemungutan yang baru. Oleh karena itu kita akan sosialisasikan dengan baik kepada para PMSE. Penerapannya pun akan dilakukan bertahap," kata dia.
(roy/roy) Next Article Langkah 2 Jempol Sri Mulyani Pajaki Netflix Bikin Marah Trump
Aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Artinya semua perusahaan digital yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix, Google hingga Zoom harus membayar PPN nya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan digital yang tidak membayar setelah aturan ini berlaku. Sanksi ini tertulis dalam Perppu nomor 1 tahun 2020.
Namun, ia menjelaskan, pemberian sanksi akan dilakukan DJP sesuai dengan aturan. Dimana, pemutusan akses tidak akan langsung dilakukan, melainkan memberikan peringatan terlebih dahulu.
"Kita kedepankan upaya persuasif. Termasuk penegakan hukumnya, sebelum pemutusan akses, akan ada teguran dll," jelasnya.
Menurutnya, DJP juga telah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan perusahaan digital yang melakukan (PMSE) yang ada di Indonesia. Selanjutnya sosialisasi akan dilakukan lebih luas agar pemahaman tentang penarikan pajak model baru ini tidak menimbulkan kepanikan.
"Ini merupakan tahap awal pengenaan pajak atas produk digital luar negeri dengan pola pemungutan yang baru. Oleh karena itu kita akan sosialisasikan dengan baik kepada para PMSE. Penerapannya pun akan dilakukan bertahap," kata dia.
(roy/roy) Next Article Langkah 2 Jempol Sri Mulyani Pajaki Netflix Bikin Marah Trump
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular