
Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Ini Perintah Anies!

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perhatian khusus soal penyebaran virus corona Covid-19 di perkantoran. Ia meminta perusahaan yang diizinkan beroperasi serius melindungi pekerjanya.
"Saya minta semua kegiatan usaha yang boleh beroperasi serius pekerjanya dan menegakkan protokol kesehatan. Kalau perlu briefing setiap pagi untuk mengingatkan semua akan protokol kesehatan. Ini penting menjadi bukti bahwa tempat kerja peduli pada pekerjanya," ujar Anies dalam konferensi pers digital di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies menambahkan bila perusahaan lalai dalam mengingatkan karyawan bisa merugikan perusahaan juga. Perusahaan bisa ditutup sementara.
"UU Karantina Kesehatan menyebutkan penyelenggara yang menghalangi karantina kesehatan adalah tindakan pidana. Semua kegiatan usaha enggak boleh meresikokan pekerjanya dan kita harus bertanggung jawab. Bila ada yang menemukan pelanggaran laporkan dan kami akan tindak," ancam Anies.
Informasi saja, ada 68 perkantoran yang menjadi cluster Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 440 karyawan positif terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan China ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia 440 karyawan yang positif Covid-19 langsung diisolasi. Kebanyakan karyawan ini melakukan isolasi mandiri di rumah karena tidak memiliki gejala.
"Kalau ternyata sakit nah harus dirawat, ya dirawat. Mayoritas sih tidak bergejala ya, cukup dengan ketemu positif, dia bisa isolasi. Kalau isolasi dia bisa di rumahnya, kalau rumahnya ideal ya. Ideal berarti untuk tidak berbaur dengan keluarga yang lain, kalau memang nggak memungkinkan di rumah, bisa di Wisma Atlet," kata Dwi seperti dikutip dari Detik.com.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berapa Lama PSBB Total Jakarta Berlangsung? Ini Kata Anies
