
Driver Ojol Minta DPR Legalkan Motor sebagai Angkutan Umum

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam revisi tersebut, fenomena ojek online (ojol) jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, dalam regulasi sebelum kendaraan bermotor roda dua alias motor, tidak diatur penggunaannya sebagai angkutan umum atau moda transportasi publik. Kali ini, sejumlah asosiasi driver ojol ramai-ramai mengusulkan agar motor bisa digunakan sebagai angkutan umum.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono, menyampaikan usulan tersebut secara resmi melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI.
"Kami inginkan adanya perubahan UU nomor 22 tahun 2009, dimana sebelumnya sepeda motor bukan merupakan angkutan umum. Kami inginkan adanya perubahan," ujarnya di Komisi V DPR RI, Senin (6/7/20).
Dia mengaku sudah menyusun sejumlah pasal sebagai rekomendasi untuk dimasukkan ke aturan baru. Hal senada disampaikan perwakilan PPTJDI lainnya, Daniel.
"Yang kami ketahui ojol ini belum berbadan hukum," kata Daniel.
Padahal, dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa angkutan umum sesuai pasal pasal 1 ayat 10 dijelaskan sebagai kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang, yang dipungit bayaran.
"Selama ini kita tahu roda dua untuk kendaraan berpenumpang, siapapun bisa diangkut di belakangnya, tapi di sini bukan angkutan umum berbayar," tandasnya.
Sementara itu, perwakilan Forum Pengemudi Mitra Daring Indonesia (FPMDI) Ahmad Safii, juga mengusulkan hal senada. Dia bahkan ingin, ada pembentukan badan dengan nomenklatur khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani pengawasan teknis dan mekanisme sanksi penggunan sepeda motor, baik angkutan konvensional maupun berbasis aplikasi.
Dia menegaskan bahwa legalisasi motor sebagai angkutan komersial penumpang atau barang dalam RUU ini sangat penting. Regulasi ini, menurutnya menjadi pintu masuk mendorong pemerintah memberikan regulasi turunannya.
"Pengakuan sepeda motor ini sebagai angkutan orang, penumpang, atau barang, dalam RUU itu akan menajdi payung hukum yang bisa meindungi hak dan kewajiban ojol," bebernya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gojek-Tokopedia Merger, Driver Ojol Harap Pendapatan Naik
