Foto: Infografis/Simak! Ini Sederet Larangan OJK untuk Fintech P2P/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending. Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baik P2P Lending dan investasi ilegal ini menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Jumat (03/07/2020).
"Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone."
Dia menegaskan memberikan data pribadi pada P2P lending ilegal ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Daftar fintech ilegal yang tak terdaftar dan berizin di OJK ada di halaman berikutnya.