
Grab Didenda KPPU, Hotman Paris: Mohon Perhatian Pak Jokowi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia melalui kantor pengacara Hotman Paris and Partners menyayangkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Nomor 13/KPPU-I/2019 yang menghukum Investor asing (Grab dan Teknologi Pengangkutan Indonesia/TPI).
Melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/7/2020) bahwa putusan KPPU tersebut menjadi citra buruk bagi dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Di saat Presiden RI, Joko Widodo berinvestasi di Indonesia, KPPU justru mengeluarkan keputusan tersebut.
Dinyatakan pula bahwa seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
"Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab melakukan diskriminasi terhadap koperasi tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," ujar keterangan tersebut.
Disebutkan pula, berdasarkan ekonom senior Faisal Basri, yang juga ahli dalam persidangan, hadirnya Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini khususnya bagi lapangan pekerjaan yang luas bagi mitra dan biaya transportasi yang semakin terjangkau.
Anehnya, lanjut keterangan tersebut, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi, hukuman denda tersebut dijatuhkan saat pandemi Covid-19, di mana GRab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB.
Presiden Jokowi diminta untuk memberi perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa pertimbangan hukum yang jelas.
"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur oleh UU yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Grab Indonesia telah diputus bersalah oleh KPPU karena melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya. Atas putusan ini, Grab didenda Rp 30 Miliar.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Jitu Grab Ajak Jutaan UMKM untuk Go Digital