
Grab Didenda KPPU Rp 30 M, Apa Dampaknya ke Dunia Usaha?

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia melalui kantor pengacara Hotman Paris and Partners menyayangkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan Nomor 13/KPPU-I/2019 yang menghukum Investor asing (Grab dan Teknologi Pengangkutan Indonesia-TPI).
Melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/7/2020) Bahwa putusan KPPU tersebut menjadi citra buruk bagi dunia usaha Indonesia di mata Internasional. Di saat Presiden RI, Joko Widodo berinvestasi di Indonesia, KPPU justru mengeluarkan keputusan tersebut.
Dinyatakan pula bahwa seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
"Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab melakukan diskriminasi terhadap koperasi tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," ujar keterangan tersebut.
Disebutkan pula, berdasarkan ekonom senior Faisal Basri, yang juga ahli dalam persidangan, hadirnya Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini khususnya bagi lapangan pekerjaan yang luas bagi mitra dan biaya transportasi yang semakin terjangkau.
Anehnya, lanjut keterangan tersebut, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi, hukuman denda tersebut dijatuhkan saat pandemi Covid-19, dimana GRab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB.
Presiden Jokowi diminta untuk memberi perhatian dan pengawasan terhadap KPPU. Sebab, Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di INdonesia, apabila masih ada lembaga yang menghukum investor asing tanpa pertimbangan hukum yang jelas.
"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur oleh UU yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Grab Indonesia Dikenakan Denda Rp 30 M Oleh KPPU