
Runutan Kasus Grab & TPI di KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada Grab Indonesia beserta PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berkaitan dengan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Grab dan TPI masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 30 miliar dan Rp 19 miliar. Bagaimana sebenarnya kasus ini terjadi ? Berikut kronologinya.
Kasus ini bermula pada 2019 ketika KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat atas kerjasama Grab dengan TPI. Grab awalnya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam TPI.
Kasus Grab dan dan TPI ini terdaftar di KPPU dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019. KPPU menuduh Grab Indonesia dan TPI melanggar Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Pasal 14 menyebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Sementara Pasal 15 Ayat 2 UU Persaingan Usaha berbunyi: pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Selanjutnya, Pasal 19 Huruf D UU Persaingan Usaha menyebutkan: pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Kuasa Hukum Grab Hotman Paris Hutapea menyebut sejak awal bahwa kerja sama Grab dan TPI tak merugikan masyarakat. Grab memperlakukan seluruh mitra pengemudinya, baik yang tergabung dengan TPI dan non TPI, dengan sistem yang sama.
Bahkan dia menyebut, Grab memberikan klasifikasi penilaian berdasarkan performa personal pengemudi. Perusahaan memiliki tiga kriteria kinerja pengemudi, yakni elite plus, elite, dan silver.
"Tidak ada diskriminasi, kalau orang bebas memilih dan dia tidak terhambat melakukan bisnis itu," katanya, mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Perkara ini terus berlanjut, saat persidangan di Jakarta dan Medan Kamis (2/7) malam kemarin diputuskan jika keduanya harus membayar denda dengan total Rp 49 miliar.
Tak terima dan keputusan tersebut, Hotman mengatakan jika putusan KPPU akan menimbulkan pertanyaan besar. Hal ini terutama bagi investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Menurutnya, lembaga itu dianggap menghukum Grab dan TPI sebagai investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.
"Mohon perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap lembaga KPPU. Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia," jelas Hotman.
Terkait, Hotman mengatakan Grab dan TPI juga tak akan tinggal diam dengan keputusan KPPU. Keduanya akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Juru bicara Grab Indonesia menyesalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukuman denda Rp 30 miliar kepada pihaknya dan Rp 19 miliar kepada TPI.
"Kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," ujar Juru Bicara Grab dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2020).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mitra GrabCar Dapat Penundaan Rental Sampai Juni 2020