
Batal Bayar Denda dari KPPU Rp 30 M, Ini Tanggapan Grab

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab Indonesia sebagaimana telah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Juru bicara Grab Indonesia mengatakan bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 September 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab Indonesia terhadap putusan KPPU yang menyatakan Grab Indonesia telah bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 14 dan 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1999," demikian yang disampaikan juru bicara Grab Indonesia kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Dia mengatakan Grab Indonesia akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik. Grab juga akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.
"Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.
Berikutnya, Grab juga ingin berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi Grab dan akan berpegang teguh pada komitmen Grab untuk membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini.
"Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Grab, Hotman Paris Hutapea mengklaim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah membatalkan sanksi yang ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Hotman Paris, tim pengacara dan klien mewakili Grab dan TPI hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memenangkan Grab melawan KPPU. Jadi putusan KPPU dibatalkan dan Grab menang," ujar Hotman.
Hotman menambahkan bahwa sebelumnya Grab divonis oleh KPPU lantaran dianggap menguasai pasar dan adanya diskriminasi berbentuk pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lain. Serta dihukum dengan denda sebesar Rp 49 miliar.
"Menurut PN Jakarta Selatan, Grab tidak menguasai pasar, tidak diskriminasi, dan semua denda Rp 49 miliar dibatalkan. Grab menang dengan tim Hotman Paris dan klien," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas pelanggaran praktek usaha yang tidak sehat. Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis