
Ini New Normal Naik Grab & Gojek Cs Dari Kemenhub
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 June 2020 13:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akhirnya membuat aturan operasional ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek di era new normal pandemi virus corona Covid-19. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No. 11 tahun 2020.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online selain jaga jarak fisik dengan inovasi, Grab dan Gojek dan beberapa asosiasi harus mengkomunikasikan protokol kesehatan dengan ketat.
"Mereka siapkan Posko kesehatan di setiap kota memberikan pelayanan pengemudi, melakukan disinfektan, hand sanitizer, dan cek suhu tubuh. Kemudian pengemudi menggunakan jaket, helm, masker, dan sarung tangan dilakukan," ujar Budi Setiyadi ketika ditemui di Jakarta, Selasa (8/6/2020).
"Ojol yang bisa angkut penumpang kami menyarankan kepada ojol menggunakan penyekat. Ini kewajiban Grab dan Gojek yang disediakan, digunakan secara bertahap."
Budi Setiyadi mengungkapkan untuk meningkatkan kepercayaan kedu aplikator menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih.
"Bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net dan penumpang tetap disarankan bawa helm," ungkapnya.
Informasi saja, Jakarta mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang lagi pada 6 Juni 2020 setelah tiga bulan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(roy/roy) Next Article Soal Usulan Tarif Baru Ojol, Ini Permintaan Asosiasi Driver
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan untuk ojek online selain jaga jarak fisik dengan inovasi, Grab dan Gojek dan beberapa asosiasi harus mengkomunikasikan protokol kesehatan dengan ketat.
"Mereka siapkan Posko kesehatan di setiap kota memberikan pelayanan pengemudi, melakukan disinfektan, hand sanitizer, dan cek suhu tubuh. Kemudian pengemudi menggunakan jaket, helm, masker, dan sarung tangan dilakukan," ujar Budi Setiyadi ketika ditemui di Jakarta, Selasa (8/6/2020).
Budi Setiyadi mengungkapkan untuk meningkatkan kepercayaan kedu aplikator menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih.
"Bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net dan penumpang tetap disarankan bawa helm," ungkapnya.
Informasi saja, Jakarta mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang lagi pada 6 Juni 2020 setelah tiga bulan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(roy/roy) Next Article Soal Usulan Tarif Baru Ojol, Ini Permintaan Asosiasi Driver
Most Popular