
Lebih Murah dari Grab & Gojek, Kenapa Maxim Terancam Suspend?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
24 January 2020 08:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan ojek online asal Rusia, Maxim terancam layanannya akan disuspend atau dihentikan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila tidak mengikuti tarif ojek online yang telah berlaku.
Masalah ini berawal, para driver Grab dan Gojek protes karena Maxim menerapkan tarif minimum Rp 3.000 untuk 4 kilometer pertama. Padahal dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Selain itu, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maxim tidak menjalankan tarif ojek online yang telah disepakati. Maxim melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. Bahkan Maxim kerap pasang harga murah di banding Grab dan Gojek ketika masuk ke pusat kota.
"Ada di beberapa kota seperti Palembang, Solo, Balikpapan kalau dia masuk ke kota baru dia menurunkan tarif. Itu jadi masalah. Kita Maxim memperlakukan beda. Kita sudah surati Kominfo, Maxim melanggar [aturan] tarif," ujar Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, seperti dikutip Kamis (23/1/2020).
Ahmad Yani menambahkan Kemenhub sudah memanggil Maxim dan melayangkan surat ke ojol Rusia ini pada 30 Desember 2019 dan menyatakan akan memenuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020.
"Tetapi itu terlalu lama. Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menyampaikan peringatan terakhir dalam waktu dekat," ujar Ahmad Yani.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan jika Maxim tidak segera mengikuti kebijakan Kemenhub mengenai tarif minimum ojol, maka pihaknya akan menghentikan layanan Maxim.
"Kita sudah kirim kemarin surat peringatan kepada Maxim, kita kasih waktu sampai tanggal 24 Januari. Jadi tanggal 24 dia harus merespons, kalau mereka dia tidak merespons. Kemudian Kemenhub minta tutup ya kita akan suspend," ujar Semuel.
Semuel juga menjelaskan pihaknya tidak bisa menggunakan sanksi dalam PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) karena pp itu masih dalam persiapan.
Jadi yang bisa dilakukan Kominfo bila Maxim masih membandel adalah suspend atau penonaktifan layanan untuk sementara waktu. Sampai pihak Maxim mematuhi peraturan yang ada.
Terkait surat peringatan Kominfo, manajemen Maxim mengklaim ia bersedia patuh dan menyesuaikan tarif saat surat itu diterimanya.
"Betul, kami sudah menerima surat tersebut per tanggal 22 Januari 2020. Kami patuhi permintaan tersebut dan sudah menyesuaikan tarif per tanggal 22 Januari 2020," ujarnya juru bicara Maxim Havara Evidanika kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
(roy/roy) Next Article PPKM Darurat, Ojol Diminta Gunakan Sekat Pembatas Penumpang
Masalah ini berawal, para driver Grab dan Gojek protes karena Maxim menerapkan tarif minimum Rp 3.000 untuk 4 kilometer pertama. Padahal dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2019, tarif minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Selain itu, berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maxim tidak menjalankan tarif ojek online yang telah disepakati. Maxim melakukan pelanggaran di lebih dari satu kota. Bahkan Maxim kerap pasang harga murah di banding Grab dan Gojek ketika masuk ke pusat kota.
Ahmad Yani menambahkan Kemenhub sudah memanggil Maxim dan melayangkan surat ke ojol Rusia ini pada 30 Desember 2019 dan menyatakan akan memenuhi aturan tarif pada 16 Februari 2020.
"Tetapi itu terlalu lama. Kami tidak akan memberikan toleransi dan akan menyampaikan peringatan terakhir dalam waktu dekat," ujar Ahmad Yani.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan jika Maxim tidak segera mengikuti kebijakan Kemenhub mengenai tarif minimum ojol, maka pihaknya akan menghentikan layanan Maxim.
"Kita sudah kirim kemarin surat peringatan kepada Maxim, kita kasih waktu sampai tanggal 24 Januari. Jadi tanggal 24 dia harus merespons, kalau mereka dia tidak merespons. Kemudian Kemenhub minta tutup ya kita akan suspend," ujar Semuel.
Semuel juga menjelaskan pihaknya tidak bisa menggunakan sanksi dalam PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) karena pp itu masih dalam persiapan.
Jadi yang bisa dilakukan Kominfo bila Maxim masih membandel adalah suspend atau penonaktifan layanan untuk sementara waktu. Sampai pihak Maxim mematuhi peraturan yang ada.
Terkait surat peringatan Kominfo, manajemen Maxim mengklaim ia bersedia patuh dan menyesuaikan tarif saat surat itu diterimanya.
"Betul, kami sudah menerima surat tersebut per tanggal 22 Januari 2020. Kami patuhi permintaan tersebut dan sudah menyesuaikan tarif per tanggal 22 Januari 2020," ujarnya juru bicara Maxim Havara Evidanika kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
(roy/roy) Next Article PPKM Darurat, Ojol Diminta Gunakan Sekat Pembatas Penumpang
Most Popular