Revisi UU LLAJ, Grab & Gojek Cs Bakal Kena Pajak Baru?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 April 2022 16:45
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan potensi pengenaan pajak pada aplikator penyedia transportasi online seperti Grab dan Gojek.

Hal ini sejalan dengan upaya perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Budi menjelaskan selama ini yang menanggung pajak kendaraan dari mitra transportasi daring baik ojek maupun taksi itu pengemudi. Sementara beban itu belum ada di aplikator penyedia layanan.

"Bayar SIM (surat izin mengemudi), beban perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan), pajak kendaraan juga pengemudi. Sebetulnya pihak aplikator belum ada," kata Budi ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Rabu (13/4/2022).

"Tapi kalau ada inisiatif political will nanti aplikator untuk dikenakan (pajak) untuk kepentingan negara dan bangsa bagus juga," tambahnya.

Lantas apakah akan masuk pembahasan revisi UU 22/2009?

Budi belum bisa memastikan namun menurut dia hal ini semua tergantung dari pembahasan pada Komisi V DPR RI.

"Tergantung pembahasan Komisi V DPR RI karena dari UU 22/2009 termasuk Permenhub ke angkutan sewa khusus dan ojek online belum memasukkan hal itu. lebih kepada perlindungan keselamatan pengemudi, hubungan kemitraan dan tarif," katanya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ambyar! 3 Bulan Bakar Rp8,21 T, Grab Masih Rugi Rp6,38 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular