Soal Usulan Tarif Baru Ojol, Ini Permintaan Asosiasi Driver

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
23 January 2020 16:45
Soal Usulan Tarif Baru Ojol, Ini Permintaan Asosiasi Driver
Foto: Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono menginginkan tarif ojek online (ojol) diatur sesuai daerah bukan per zona yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Igun menjelaskan pihaknya telah bertemu Kemenhub sewaktu aksi Ojol Nusantara Bergerak pada Rabu (15/1/2020) lalu. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai permohonan evaluasi tarif ojek online, setelah 6 bulan lebih, tarif ojek online seharusnya sudah dapat dievaluasi sesuai KP 348 tahun 2019 tentang Biaya Jasa Ojol.


Berdasarkan masukan dari para driver ojol daerah, tarif yang sebelumnya menggunakan sistem zonasi, dievaluasi dirubah menjadi tarif regional provinsi daerah, 

"Artinya kami minta tarif ojol diserahkan kepada pemerintah dan stakeholder provinsi daerah," kata Igun kepada wartawan CNBC Indonesia, (23/1/2020).

Nantinya Pemerintahan Provinsi akan menjadi regulator daerah menyesuaikan tarif ojol, sesuai dengan kemampuan bayar masyarakatnya, tentunya dengan melibatkan dan persetujuan bersama juga dengan para driver ojol di daerah, kearifan lokal dari masing-masing daerah provinsi juga perlu diperhatikan.

Igun menambahkan kebijakan kenaikan tarif ojol harusnya serahkan kepada pemerintah sebagai regulator, dengan pertimbangan adanya biaya BPJS dan kenaikan UMR sebagai salah satu komponen tarif ojol.

"Kami mendukung, adapun apabila tarif naik, kami mohon kenaikan tarif agar tidak lebih dari 10%, karena kami juga tidak inginkan masyarakat pengguna jasa ojol menjadi tambah terbebani untuk membayar jasa kami, driver ojol pun tidak kehilangan pengguna jasanya, jadi kita harus menjaga bersama ekosistem tarif ini," ungkap Igun.

[Gambas:Video CNBC]


Sebelumnya, Kemenhub telah memiliki rencana untik mengkaji ulang tarif baru ojol sesuai aspirasi para driver yang telah ia terima.

"Dia (para driver) menargetkan minimal seperti yang dulu, Rp 2.200 sampai Rp 2.400 (per Km)," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/20).


Kemenhub sendiri tidak ingin pembahasan mengenai tarif baru berlarut-larut. Akhir pekan ini skema baru akan dilakukan finalisasi skema tarif baru, untuk diserahkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dengan begitu, pekan depan sudah ada keputusan.

Dia menyebut, ada sejumlah komponen yang dipertimbangkan dalam menyusun tarif baru. Komponen tersebut ada yang berkontribusi terhadap potensi kenaikan tarif, tetapi ada pula yang berkontribusi terhadap penurunan.

"Komponen yang naik BPJS, UMR naik, tapi di satu sisi bensin pertalite turun. Ini komponen utama kenapa teman-teman mengusulkan tarif naik," urainya.

Selain itu, penyusutan kendaraan sampai bunga modal kendaraan juga masih masuk dalam komponen yang diperhitungkan. Selanjutnya, komponen lain adalah biaya pengemudi yang terdiri dari  penghasilan, biaya jaket, helm, sepatu, asuransi kendaraan, asuransi pengemudi, penumpang, pajak motor, ban, pemeliharaan motor, penyusutan handphone, dan pulsa. 

Dari sederet komponen tersebut akan tercipta angka sebagai tarif. Ahmad Yani menambahkan, aplikator juga diajak bicara untuk menentukan perubahan tarif.

"(Operator) Ada yang bilang ok ada juga yang tidak ok. Karena dampaknya kan ada penurunan (order)," imbuhnya.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular