
Sempat Heboh Mendagri Tito dengan Ojol, Gara-gara New Normal
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 June 2020 08:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah membuka kembali aktivitas ekonomi dengan skenario new normal masih mendapat respons beragam dari masyarakat. Kementerian mulai membuat protokol kesehatan agar ada panduan dalam beraktivitas untuk menjaga kesehatan, termasuk dalam hal penggunaan transportasi publik.
Pekan lalu sempat ramai nasib operasional ojek online di masa new normal. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam kepmendagri ini ada larangan penggunaan ojek online sebagai sarana transportasi.
Lalu Medagri Tito mengeluarkan Kepmen baru, yang oelh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menegaskan kewenangan terkait ojek online maupun konvensional adalah ranah Kementerian Perhubungan, bukan Kementerian Dalam Negeri.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm.
Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Bahtiar mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.
Setelah dikeluarkan, beleid tersebut ramai diperbincangkan karena dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Pekan lalu sempat ramai nasib operasional ojek online di masa new normal. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Dalam kepmendagri ini ada larangan penggunaan ojek online sebagai sarana transportasi.
Lalu Medagri Tito mengeluarkan Kepmen baru, yang oelh Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menegaskan kewenangan terkait ojek online maupun konvensional adalah ranah Kementerian Perhubungan, bukan Kementerian Dalam Negeri.
"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.
Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm.
Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Bahtiar mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.
Setelah dikeluarkan, beleid tersebut ramai diperbincangkan karena dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Pages
Most Popular