
Belum Jelas, Bolehkah Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal?
dob, CNBC Indonesia
31 May 2020 14:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Sejumlah Menteri mengeluarkan kebijakan mengenai protokol ataupun panduan ketika Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dicabut dan masuk dalam era normal baru (the new normal). Meski demikian, tidak ada pernyataan tegas apakah ojek online seperti Grab dan Gojek boleh beroperasi atau tidak selama era the new normal.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi tak disebutkan larangan terhadap ojek online. Panduan tersebut hanya meminta kepada seluruh pekerja yang menggunakan transportasi umum untuk menggunakan helm sendiri.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menangguhkan operasional seluruh ojek, baik konvensional maupun online, meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dihentikan.
Hal tersebut terungkap dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Semenetra itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul.
"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.
"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable," ujar Igun.
Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.
Garda telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi ini tak berjalan lancar atau hingga mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.
"Akan aksi kalau deadlock, teman-teman sudah rencana untuk mencoba persuasif, jika deadlock dan tidak ada hasil juga kemungkinan aksi turun ke jalan langsung mengadukan hal ini ke Presiden. Itu adalah jalan terakhir. Tapi kita minta dijembatani dari Kemenhub dan Kemendagri untuk bisa meninjau ulang dan membatalkan pelarangan," kata Igun.
(dob/dob) Next Article Gojek Disalip Grab di Kandang Sendiri
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi tak disebutkan larangan terhadap ojek online. Panduan tersebut hanya meminta kepada seluruh pekerja yang menggunakan transportasi umum untuk menggunakan helm sendiri.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menangguhkan operasional seluruh ojek, baik konvensional maupun online, meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dihentikan.
Dalam pedoman kepada Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bahwa operasional ojek online tetap ditangguhkan selama masa the new normal. Alasan penangguhannya adalah mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Semenetra itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), driver ojol telah mengikuti aturan untuk tidak membawa penumpang. Namun, jika kebijakan tersebut masih diteruskan hingga masa new normal, maka para driver ini akan makin terpukul.
"Apabila memasuki new normal kita menolak adanya aturan pelarangan mengangkut penumpang karena dari awal pandemi kami ikuti aturan pemerintah. Saat PSBB saja dilarang bawa penumpang, kami sudah ikuti. Kita juga beradaptasi dengan pandemi ini dengan mengeluarkan protokol kesehatan," kata Igun kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ini asosiasi telah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh setiap driver jika membawa penumpang. Mulai dari basic personal hygiene hingga meminta penumpang untuk membawa helm sendiri.
"Dan juga kita siapkan tools atau alat berupa partisi pembatas antara driver dan penumpang yang diletakkan di punggung driver dan bersifat portable," ujar Igun.
Diakuinya, para driver ini kecewa dengan kabar itu. Padahal, sebagian besar pendapatan para driver ojek daring ini, atau sebesar 70%-90% merupakan pendapatan dari mengangkut penumpang.
Garda telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat untuk menyampaikan masukannya ini. Namun demikian, kata Igun, jika komunikasi ini tak berjalan lancar atau hingga mengalami deadlock maka asosiasi ini akan menyampaikan langsung keluhannya kepada Presiden.
"Akan aksi kalau deadlock, teman-teman sudah rencana untuk mencoba persuasif, jika deadlock dan tidak ada hasil juga kemungkinan aksi turun ke jalan langsung mengadukan hal ini ke Presiden. Itu adalah jalan terakhir. Tapi kita minta dijembatani dari Kemenhub dan Kemendagri untuk bisa meninjau ulang dan membatalkan pelarangan," kata Igun.
(dob/dob) Next Article Gojek Disalip Grab di Kandang Sendiri
Most Popular