
Mal Buka di Juni, Inilah 5 Fase 'New Normal' Perdagangan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 May 2020 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan skema the new normal pada awal Juni nanti.
Di bidang perdagangan, sejumlah pusat perbelanjaan sudah diatur untuk dibuka kembali secara bertahap. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut ada 5 fase atau tahapan yang akan diterapkan.
"Setiap minggu kita lihat, karena kita mau menggerakkan Ekonomi secara cepat. Mungkin dan supaya tak ada distorsi yang lain-lain karena kita harus meningkatkan atau menghidupkan segera yang kemarin banyak pusat perbelanjaan tutup, dan pasar tradisional, dan ini kita harus buka minggu depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Agus seperti dikutip CNBC Indonesia dari Rekaman Humas Kemendag, Jumat (29/5/2020).
Rencananya, pemerintah akan membuka era baru kehidupan normal pada Juni mendatang. Namun, tidak semua pusat perbelanjaan akan langsung dibuka sekaligus. Melainkan secara bertahap.
Langkah bertahap tersebut diyakini bisa meminimalisir terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir memang terus terjadi. Agus menyebut semua stakeholder harus bergerak bersama-sama dalam menyukseskan the new normal bidang perdagangan itu.
"Nanti kita koordinasikan juga, kan ini tidak sendiri. Nanti Kerjasama dengan Pemda (Pemerintah Daerah), Kementerian, Lembaga lain untuk menerapkan hal ini," papar Agus.
Adapun fase pertama akan dimulai di minggu pertama bulan Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembukaan kembali pasar rakyat dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Pedagang bergiliran berjualan dengan jarak maksimal 1,5 meter.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menerapkan jarak di antrean. Pada fase ini, departemen store belum boleh beroperasi.
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%. Sedangkan kafe belum boleh beroperasi.
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
Sementara fase kedua dimulai di minggu kedua Juni 2020 dengan ketentuan :
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Evaluasi pembukaan departemen store (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Evaluasi pembukaan kafe (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Evaluasi pembukaan mal (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
Fase ketiga dimulai di minggu ketiga Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya belum boleh beroperasi.
Fase keempat dimulai di minggu keempat Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase kelima dimulai di akhir Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Aktivitas perdagangan yang telah beroperasi seperti fase keempat tetap berjalan atau beroperasi.
b. Evaluasi seluruh aktivitas perdagangan untuk dibuka secara penuh.
c. Diharapkan kegiatan perdagangan dibuka secara penuh pada akhir Juli atau awal Agustus.
d. Evaluasi kinerja ekonomi setelah aktivitas perdagangan dibuka, sampai vaksin ditemukan dan disebarluaskan.
(dru) Next Article Ciputra Kasih Diskon ke Tenant Mal
Di bidang perdagangan, sejumlah pusat perbelanjaan sudah diatur untuk dibuka kembali secara bertahap. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut ada 5 fase atau tahapan yang akan diterapkan.
"Setiap minggu kita lihat, karena kita mau menggerakkan Ekonomi secara cepat. Mungkin dan supaya tak ada distorsi yang lain-lain karena kita harus meningkatkan atau menghidupkan segera yang kemarin banyak pusat perbelanjaan tutup, dan pasar tradisional, dan ini kita harus buka minggu depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Agus seperti dikutip CNBC Indonesia dari Rekaman Humas Kemendag, Jumat (29/5/2020).
"Nanti kita koordinasikan juga, kan ini tidak sendiri. Nanti Kerjasama dengan Pemda (Pemerintah Daerah), Kementerian, Lembaga lain untuk menerapkan hal ini," papar Agus.
Adapun fase pertama akan dimulai di minggu pertama bulan Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembukaan kembali pasar rakyat dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Pedagang bergiliran berjualan dengan jarak maksimal 1,5 meter.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menerapkan jarak di antrean. Pada fase ini, departemen store belum boleh beroperasi.
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%. Sedangkan kafe belum boleh beroperasi.
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
Sementara fase kedua dimulai di minggu kedua Juni 2020 dengan ketentuan :
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Evaluasi pembukaan departemen store (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Evaluasi pembukaan kafe (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Evaluasi pembukaan mal (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.
Fase ketiga dimulai di minggu ketiga Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya belum boleh beroperasi.
Fase keempat dimulai di minggu keempat Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase kelima dimulai di akhir Juni 2020 dengan ketentuan:
a. Aktivitas perdagangan yang telah beroperasi seperti fase keempat tetap berjalan atau beroperasi.
b. Evaluasi seluruh aktivitas perdagangan untuk dibuka secara penuh.
c. Diharapkan kegiatan perdagangan dibuka secara penuh pada akhir Juli atau awal Agustus.
d. Evaluasi kinerja ekonomi setelah aktivitas perdagangan dibuka, sampai vaksin ditemukan dan disebarluaskan.
(dru) Next Article Ciputra Kasih Diskon ke Tenant Mal
Most Popular