Hore! Tak Ada Larangan Ojol Angkut Penumpang Saat New Normal

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
31 May 2020 14:17
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan keputusan terkait pengoperasian ojek konvensional atau ojek online yang tetap harus ditangguhkan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 pun meluruskan isi dari Kepmendagri ini.

Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri, Bahtiar, menyatakan memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life, salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum.

Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi, hanya imbauan untuk hati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus.

"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru," kata Bahtiar.


Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek online/ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online/ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional, jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," ujar Bahtiar.

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut, Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. Bahtiar menegaskan, Kepmen ini lebih menekankan soal penggunaan helm.


Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan mengingat penggunaan helm bersama pada ojek, baik itu ojek online maupun ojek konvensional, diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid-19.

Bahtiar mengungkapkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemendagri, menyambut baik jika kemudian pihak ojek online atau ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, kata Bahtiar, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi.

[Gambas:Video CNBC]






(dob/dob) Next Article 7 Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut di RI, Ternyata Banyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular