
Tiba-tiba Tito Ikut Urus Mobil Listrik, Ada Apa Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian memastikan Kemendagri siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik. Salah satu bentuk dukungan Kemendagri adalah pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Demikian disampaikan Tito dalam rapat koordinasi terkait "Pengembangan Ekosistem Investasi Mobil Listrik" di Ruang Rapat Mendagri, Gedung A Lantai 2, kantor pusat Kemendagri di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Rapat koordinasi itu sendiri digelar melalui video conference.
Menurut Tito, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta agar Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 ditindaklanjuti. Seperti diketahui, Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 mengatur perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor. Permendagri ini didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," ujarnya sebagaimana dikutip CNBC Indonesia dari rilis pers Pusat Penerangan Kemendagri, Rabu (26/8/2020) malam.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan, Kemendagri akan mengejar 31 provinsi lain yang belum membuat aturan turunan terkait kendaraan bermotor berbasis listrik. Sejauh ini baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang telah mengeluarkan beleid tersebut.
Untuk mempercepat itu, Tito memastikan akan merilis surat edaran untuk meminta 31 provinsi lain agar mengeluarkan perda atau perkada. Intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan.
Indonesia memang memiliki potensi besar dalam pengembangan kendaraan bermotor berbasis listrik. Salah satu alasan adalah bahan baku baterai yang menjadi komponen penting dari mobil listrik tersedia berlimpah di Indonesia.
Hal itu bahkan mendorong perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai Motor Group bekerja sama dengan LG Chem Ltd, berencana membangun pabrik baterai di Indonesia. Nilai investasinya mencapai US$ 9,8 miliar.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Harris mengatakan proyek mobil listrik melibatkan banyak kementerian termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Tanggung jawab dari Kementerian ESDM adalah di bidang standar, keamanan, dan infrastruktur.
"Harus memenuhi standar-standar keselamatan kelistrikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga ada kesesuaian standar," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/07/2020).
Terkait infrastruktur dan standar penyediaan listrik untuk umum, dia bilang akan diintegrasikan dengan SPBU dan SPBG di perkantoran, mal, dan area parkir.
"Tarif tenaga listrik bisa menggunakan regulasi yang sudah ada saat ini dengan tarif Rp 1.650/Kwh. Itu lewenangan yang disiapkan ESDM," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan baterai di mana baterai yang berpotensi adalah baterai lithium nikel, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk bisa berproduksi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto mengatakan bahan baku untuk baterai dari nikel terjangkau dan murah, khususnya di Sulawesi. Sehingga pihaknya berkoordinasi untuk mendorong pengembangannya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat Heboh Mendagri Tito dengan Ojol, Gara-gara New Normal