
Mungkinkah Grabbike Tetap Beroperasi dengan Cara Aman?
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
17 April 2020 12:32

Jakarta, CNBC Indonesia - GrabBike menjadi salah satu layanan transportasi yang masih menjadi alternatif di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.
Sayangnya layanan ojek online ini sempat tidak diperbolehkan mengangkut penumpang akibat dari penetapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Dalam website resminya yang dikutip CNBC Indonesia Kamis (16/4/2020) Grab terus mengupayakan keamanan yang terbaik bagi mitra dan penggunanya. salah satunya adalah apa yang dilakukan untuk melindungi mitra GrabBike.
Di antaranya adalah menyediakan masker dan hand sanitizer untuk mitra pengemudi, bahkan Grab menyebut terus mencari pasokan lebih banuak di tengah kekurangan global saat ini. Grab juga menyediakan stasiun desinfektan dan pembersihan di berbagai kota untuk kendaraan mitranya.
Bahkan, melalui GrabHealth powered by Good Doctor, disiapkan rapid test dan PCR test secara gratis baik untuk tenaga kesehatan hingga kepada mitra pengemudi dan pengantaran Grab. Fase pertama program ini dimulai pada Rabu (15/4) dengan memberikan rapid test kepada 1000 tenaga kesehatan serta mitra pengemudi dan pengantaran Grab.
Bagi mereka yang mendapatkan hasil positif melalui rapid test, kemudian akan menjalani pengujian PCR untuk konfirmasi lebih lanjut. Semua tes ini diberikan secara gratis dan GrabHealth maupun Good Doctor akan memperluas penyediaan jumlah tes gratis ini di fase yang akan datang.
Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana mengatakan, layanan gratis ini dimulai sejak 15 April hingga 30 April, terbuka untuk seluruh mitra pengemudi Grab dan tenaga kesehatan di area Jakarta. Sebelum melakukan tes, tenaga kesehatan dan mitra pengemudi dapat masuk ke aplikasi Grab dan mengakses layanan GrabHealth untuk berkonsultasi dengan mitra dokter Good Doctor di jam yang telah ditentukan.
Sayangnya layanan ojek online ini sempat tidak diperbolehkan mengangkut penumpang akibat dari penetapan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.
Dalam website resminya yang dikutip CNBC Indonesia Kamis (16/4/2020) Grab terus mengupayakan keamanan yang terbaik bagi mitra dan penggunanya. salah satunya adalah apa yang dilakukan untuk melindungi mitra GrabBike.
Bahkan, melalui GrabHealth powered by Good Doctor, disiapkan rapid test dan PCR test secara gratis baik untuk tenaga kesehatan hingga kepada mitra pengemudi dan pengantaran Grab. Fase pertama program ini dimulai pada Rabu (15/4) dengan memberikan rapid test kepada 1000 tenaga kesehatan serta mitra pengemudi dan pengantaran Grab.
Bagi mereka yang mendapatkan hasil positif melalui rapid test, kemudian akan menjalani pengujian PCR untuk konfirmasi lebih lanjut. Semua tes ini diberikan secara gratis dan GrabHealth maupun Good Doctor akan memperluas penyediaan jumlah tes gratis ini di fase yang akan datang.
Managing Director Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana mengatakan, layanan gratis ini dimulai sejak 15 April hingga 30 April, terbuka untuk seluruh mitra pengemudi Grab dan tenaga kesehatan di area Jakarta. Sebelum melakukan tes, tenaga kesehatan dan mitra pengemudi dapat masuk ke aplikasi Grab dan mengakses layanan GrabHealth untuk berkonsultasi dengan mitra dokter Good Doctor di jam yang telah ditentukan.
"Konsultasi ini penting sebagai screening menentukan tingkat risiko COVID-19. Hanya mereka yang berisiko sedang atau tinggi yang dapat mengikuti program rapid dan PCR test gratis ini. Seluruh biaya pengadaan alat dan pelaksanaan rapid test dan PCR test ditanggung sepenuhnya oleh Grab, Good Doctor dan SBC (Solidaritas Berantas COVID-19)," ujarnya.
Adapun terkait dengan PSBB yang telah berlaku disejumlah daerah memang sempat menjadi polemik. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan menerbitkan aturan Permenhub No.18 tahun 2020 yang izinkan ojol beroperasi di tengah wabah corona Covid-19. Ini kontradiksi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah," ujar Adita.
"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah," ujar Adita.
Nantinya Pemda bisa mengkaji terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain apakah memang layak ojol beroperasi mengangkut penumpang atau tidak.
Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. "Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya.
Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. "Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya.
(dob/dob) Next Article Gabung Grab, Teman Tuli Ini Makin Pede Komunikasi
Most Popular