Ikuti Terawan, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 April 2020 08:29
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kukuh meminta agar layanan ojek online (Ojol) tetap tidak membawa penumpang. Hal ini didasarkan atas aturan undang-undang.

Anies khawatir penyebaran pandemi corona (Covid-19) bakal terjadi lebih cepat jika Ojol tetap membawa penumpang. Namun, kondisi berbeda jika kendaraan bermotor digunakan untuk berboncengan satu keluarga, tidak ada masalah asal tinggal di alamat yang sama.


"Berlaku juga untuk kegiatan lain yang gunakan roda dua. Tapi bagi anggota keluarga yang sama-sama dari rumah dengan alamat dan KTP sama pergi sama-sama tidak masalah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin, (13/04/2020).

Lebih lanjut ia menerangkan, mengenai ojek atau kendaraan roda dua, tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Rujukan Pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak penumapang," tegas Anies.

Anies Baswedan mengatakan demi menyukseskan PSBB ini pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dibantu pihak kepolisian dan TNI akan intensifkan razia.

"Ini akan kita tegakkan bersama jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama intensifkan razia dalam konteks itu," papar Anies.

[Gambas:Video CNBC]




(roy/roy) Next Article Gojek-Tokopedia Merger, Driver Ojol Harap Pendapatan Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular