
Penerapan PSBB
Polemik Ojol Bawa Penumpang: Luhut izinkan, Anies Larang
Redaksi, CNBC Indonesia
14 April 2020 06:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Boleh tidaknya ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek bawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini menjadi polemik. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan mengizinkan hal ini dengan sejumlah syarat sementara Gubernur DKI Jakarta tidak mengizinkan.
Luhut mengizinkan ojol membawa penumpang di PSBB melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020. Dalam pasal 16 ayat 1 (c) disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang sementara pasal 11 ayat (d) menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Aturan ini disebut berlawan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang. Aturan ini untuk mencegah penularan virus corona covid-19 dan penerapan physical distancing.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip Selasa (14/4/2020).
Dia menegaskan, pihaknya memang mengupayakan adanya integrasi. Permenhub ini juga disusun dengan mempertimbangkan konsistensi dengan peraturan sebelumnya.
"Bahwa ada beberapa dinamika yang memang harus kita tangkap, ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus kita tangkap. Sehingga kita akomodasikan di dalam Permenhub ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, menyatakan hal senada. Dia tidak menampik bahwa dalam pasal 11 ayat (1) huruf c aturan itu menuliskan dengan jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya bisa mengantarkan barang/makanan. Namun dalam pasal yang sama huruf d, ketentuan itu mendapatkan kelonggaran.
"Perlu kita lihat, membaca aturan tidak cukup hanya pasal tertentu. Konkret saja, semangat kita sama, bahwa Covid-19 kita berdoa untuk segera selesai, dalam frekuensi yang sama," tegasnya.
Karena itu pula, dia beralasan, dalam pasal 11 didahulukan pengaturan pada huruf c. Adapun ketentuan di huruf d, dia menilai ada rasionalitas lain yang juga perlu dipertimbangkan.
"Karena pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB. Kalau Covid-19 itu [...] Kalau pandemi, gak bisa satu-satu, sosial budaya, hankamnya, wabil khusus ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi opang, ekonomi saudara kita yang di ojol. Ini betul dengan sungguh-sungguh, peraturan UU transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasikan," imbuhnya.
Luhut mengizinkan ojol membawa penumpang di PSBB melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020. Dalam pasal 16 ayat 1 (c) disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang sementara pasal 11 ayat (d) menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Aturan ini disebut berlawan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang. Aturan ini untuk mencegah penularan virus corona covid-19 dan penerapan physical distancing.
"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip Selasa (14/4/2020).
Dia menegaskan, pihaknya memang mengupayakan adanya integrasi. Permenhub ini juga disusun dengan mempertimbangkan konsistensi dengan peraturan sebelumnya.
"Bahwa ada beberapa dinamika yang memang harus kita tangkap, ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus kita tangkap. Sehingga kita akomodasikan di dalam Permenhub ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, menyatakan hal senada. Dia tidak menampik bahwa dalam pasal 11 ayat (1) huruf c aturan itu menuliskan dengan jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya bisa mengantarkan barang/makanan. Namun dalam pasal yang sama huruf d, ketentuan itu mendapatkan kelonggaran.
"Perlu kita lihat, membaca aturan tidak cukup hanya pasal tertentu. Konkret saja, semangat kita sama, bahwa Covid-19 kita berdoa untuk segera selesai, dalam frekuensi yang sama," tegasnya.
Karena itu pula, dia beralasan, dalam pasal 11 didahulukan pengaturan pada huruf c. Adapun ketentuan di huruf d, dia menilai ada rasionalitas lain yang juga perlu dipertimbangkan.
"Karena pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB. Kalau Covid-19 itu [...] Kalau pandemi, gak bisa satu-satu, sosial budaya, hankamnya, wabil khusus ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi opang, ekonomi saudara kita yang di ojol. Ini betul dengan sungguh-sungguh, peraturan UU transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasikan," imbuhnya.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular