Penerapan PSBB

Polemik Ojol Bawa Penumpang: Luhut izinkan, Anies Larang

Redaksi, CNBC Indonesia
14 April 2020 06:40
Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Boleh tidaknya ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek bawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini menjadi polemik. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan mengizinkan hal ini dengan sejumlah syarat sementara Gubernur DKI Jakarta tidak mengizinkan.

Luhut mengizinkan ojol membawa penumpang di PSBB melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.18 tahun 2020. Dalam pasal 16 ayat 1 (c) disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang sementara pasal 11 ayat (d) menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.


Aturan ini disebut berlawan dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No.9 tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang. Aturan ini untuk mencegah penularan virus corona covid-19 dan penerapan physical distancing.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah  langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip Selasa (14/4/2020).

Dia menegaskan, pihaknya memang mengupayakan adanya integrasi. Permenhub ini juga disusun dengan mempertimbangkan konsistensi dengan peraturan sebelumnya.

"Bahwa ada beberapa dinamika yang memang harus kita tangkap, ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus kita tangkap. Sehingga kita akomodasikan di dalam Permenhub ini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, menyatakan hal senada. Dia tidak menampik bahwa dalam pasal 11 ayat (1) huruf c aturan itu menuliskan dengan jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya bisa mengantarkan barang/makanan. Namun dalam pasal yang sama huruf d, ketentuan itu mendapatkan kelonggaran.

"Perlu kita lihat, membaca aturan tidak cukup hanya pasal tertentu. Konkret saja, semangat kita sama, bahwa Covid-19 kita berdoa untuk segera selesai, dalam frekuensi yang sama," tegasnya.

Karena itu pula, dia beralasan, dalam pasal 11 didahulukan pengaturan pada huruf c. Adapun ketentuan di huruf d, dia menilai ada rasionalitas lain yang juga perlu dipertimbangkan.

"Karena pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB. Kalau Covid-19 itu [...] Kalau pandemi, gak bisa satu-satu, sosial budaya, hankamnya, wabil khusus ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi opang, ekonomi saudara kita yang di ojol. Ini betul dengan sungguh-sungguh, peraturan UU transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasikan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNBC]



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sepakat dengan aturan Permenhub No.18 tahun 2020. Ia meminta seluruh ojek online untuk tidak membawa penumpang. Hal ini didasarkan atas aturan undang-undang.

Sebelumnya Anies membuka peluang ojol membawa penumpang selama PSBB dengan alasan ia telah bicara dengan operator ojek online mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang tetapi kemauan ini terhalang atuaran Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB.

"Mengenai ojek atau kendaraan roda dua kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak penumapang," tegas Anies dalam konferensi persnya, Senin (13/4/2020).

"Berlaku juga untuk kegiatan lain yang gunakan roda dua. Tapi bagi anggota keluarga yang sama-sama dari rumah dengan alamat dan KTP sama pergi sama-sama tidak masalah," tegas Anies kembali.

Ia mengatakan, motor yang angkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan karena potensi penularannya tinggi. "Ini akan kita intensifkan dan ada razia," jelasnya.

"Kami minta semua komponen mentaatinya," imbuh Anies.



Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo angkat bicara soal polemik di masyarakat yang mempertanyakan soal kehadiran Permenhub No.18 tahun 2020 dengan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB.

Kedua aturan ini dianggap menimbulkan polemik karena peraturan Kemenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan malah mengizinkan dengan syarat ketat.

Doni Munardo mengatakan Menteri Luhut sudah menyampai soal adanya perbedaan Permenkes dengan Permenhub yang menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online.



Setelah menjadi polemik, Kemenhub akhir menyerahkan penerapan ojol boleh bawa penumpang ke pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawat menegaskan penyusun peraturan itu telah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah daerah.

"Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya," ujar Adita.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1 (c), yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1 (d) yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.

Adita mengingatkan Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini

"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Adita.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular