
Penerapan PSBB
Polemik Ojol Bawa Penumpang: Luhut izinkan, Anies Larang
Redaksi, CNBC Indonesia
14 April 2020 06:40

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo angkat bicara soal polemik di masyarakat yang mempertanyakan soal kehadiran Permenhub No.18 tahun 2020 dengan Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB.
Kedua aturan ini dianggap menimbulkan polemik karena peraturan Kemenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan malah mengizinkan dengan syarat ketat.
Doni Munardo mengatakan Menteri Luhut sudah menyampai soal adanya perbedaan Permenkes dengan Permenhub yang menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online.
(roy/roy)
Kedua aturan ini dianggap menimbulkan polemik karena peraturan Kemenkes melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan malah mengizinkan dengan syarat ketat.
Doni Munardo mengatakan Menteri Luhut sudah menyampai soal adanya perbedaan Permenkes dengan Permenhub yang menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular