Penerapan PSBB

Polemik Ojol Bawa Penumpang: Luhut izinkan, Anies Larang

Redaksi, CNBC Indonesia
14 April 2020 06:40
Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Ojek Online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sepakat dengan aturan Permenhub No.18 tahun 2020. Ia meminta seluruh ojek online untuk tidak membawa penumpang. Hal ini didasarkan atas aturan undang-undang.

Sebelumnya Anies membuka peluang ojol membawa penumpang selama PSBB dengan alasan ia telah bicara dengan operator ojek online mereka memiliki mekanisme dan prosedur agar bisa mengangkut penumpang tetapi kemauan ini terhalang atuaran Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB.

"Mengenai ojek atau kendaraan roda dua kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan pergub adalah memang rujukan Kemenkes karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak penumapang," tegas Anies dalam konferensi persnya, Senin (13/4/2020).

"Berlaku juga untuk kegiatan lain yang gunakan roda dua. Tapi bagi anggota keluarga yang sama-sama dari rumah dengan alamat dan KTP sama pergi sama-sama tidak masalah," tegas Anies kembali.

Ia mengatakan, motor yang angkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan karena potensi penularannya tinggi. "Ini akan kita intensifkan dan ada razia," jelasnya.

"Kami minta semua komponen mentaatinya," imbuh Anies.


(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular