Menkes Setuju PSBB Jakarta, Grab & Gojek Setop Bawa Penumpang
Redaksi, CNBC Indonesia
07 April 2020 09:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Untuk menghambat dan mematikan penyebaran virus corona covid-19 di Jakarta.
Ini Artinya Grab dan Gojek harus setop membawa penumpang sementara waktu hingga virus corona bisa teratasi. Aturan PSBB ini berlaku selama 14 hari setelah diumumkan pemerintah DKI Jakarta.
Kepastian persetujuan usulan Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan diungkapkan oleh Kepala Bidang media dan Opini Publik Kemenkes Bustoni, seperti dilansir dari detik.com, Selasa (7/4/2020).
"Ia ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4/2020). Suratnya akan dikirimkan hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa melakukan tindakan sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh Gubernur, dan jajaran di bawahnya," ujar Bustoni.
Aturan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Untuk pelaksanaan PSBB disebutkan semua layanan transportasi online dan ojek online hanya bisa mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Dalam aturan tersebut dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.
Berdasarkan situs peta corona milik Pemprov, hingga 6 April 2020 pukul 18.00 WIB, ada 1299 kasus positif corona di Jakarta. Rinciannya, 783 orang dirawat, 68 orang sembuh, 317 isolasi mandiri, dan 131 orang meninggal.
(roy/roy) Next Article Ikuti Terawan, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
Ini Artinya Grab dan Gojek harus setop membawa penumpang sementara waktu hingga virus corona bisa teratasi. Aturan PSBB ini berlaku selama 14 hari setelah diumumkan pemerintah DKI Jakarta.
Kepastian persetujuan usulan Anies Baswedan oleh Menteri Kesehatan diungkapkan oleh Kepala Bidang media dan Opini Publik Kemenkes Bustoni, seperti dilansir dari detik.com, Selasa (7/4/2020).
Aturan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.9 tahun 2020 tentang PSBB. Untuk pelaksanaan PSBB disebutkan semua layanan transportasi online dan ojek online hanya bisa mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Dalam aturan tersebut dinyatakan PSBB hanya berlaku 14 hari. Apabila ditemukan kasus baru maka PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari sejak kasus terakhir ditemukan.
Berdasarkan situs peta corona milik Pemprov, hingga 6 April 2020 pukul 18.00 WIB, ada 1299 kasus positif corona di Jakarta. Rinciannya, 783 orang dirawat, 68 orang sembuh, 317 isolasi mandiri, dan 131 orang meninggal.
(roy/roy) Next Article Ikuti Terawan, Anies Larang Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular