
Penerapan PSBB
Polemik Ojol Bawa Penumpang: Luhut izinkan, Anies Larang
Redaksi, CNBC Indonesia
14 April 2020 06:40

Setelah menjadi polemik, Kemenhub akhir menyerahkan penerapan ojol boleh bawa penumpang ke pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawat menegaskan penyusun peraturan itu telah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah daerah.
"Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya," ujar Adita.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1 (c), yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1 (d) yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
Adita mengingatkan Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Adita.
(roy/roy)
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawat menegaskan penyusun peraturan itu telah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga pemerintah daerah.
"Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya," ujar Adita.
Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1 (d) yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
Adita mengingatkan Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Adita.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular