
Kontroversi Ojol Bawa Penumpang saat PSBB, Grab Tunggu Arahan
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
13 April 2020 14:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan hingga akhirnya aturan ini benar-benar berlaku. Mewakili mitra pengemudi Grab, dirinya ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan dan para mitra terkait aturan tersebut yang kini sedang dalam proses perundangan.
"Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," ujarnya dalam keterangan Senin (13/4/2020).
Dia menyebutkan sejak awal Grab telah secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
Termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart.
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia. Melalui kesempatan ini kami juga ingin mengimbau kepada seluruh pelanggan setia Grab untuk menggunakan masker saat keluar dari rumah," terangnya.
Sebelumnya Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Permenhub No 18/2020 yang salah satu poinya bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang di masa PSBB asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang ojek online mengankut penumpang selama PSBB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa ojek online bisa mengangkut penumpang hanya sampai program bantuan sosial sudah terlaksana.
"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online, Senin (13/4/2020).
Grab menyatakan telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi.
"Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan COVID-19," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan hingga akhirnya aturan ini benar-benar berlaku. Mewakili mitra pengemudi Grab, dirinya ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan dan para mitra terkait aturan tersebut yang kini sedang dalam proses perundangan.
"Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," ujarnya dalam keterangan Senin (13/4/2020).
Termasuk mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood, GrabExpress, GrabFresh dan GrabMart.
"Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia. Melalui kesempatan ini kami juga ingin mengimbau kepada seluruh pelanggan setia Grab untuk menggunakan masker saat keluar dari rumah," terangnya.
Sebelumnya Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Permenhub No 18/2020 yang salah satu poinya bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang di masa PSBB asalkan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang ojek online mengankut penumpang selama PSBB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan bahwa ojek online bisa mengangkut penumpang hanya sampai program bantuan sosial sudah terlaksana.
"Bapak Luhut sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jika setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan, disinfektan, alat perlindung dan lain sebagainya," ujar Doni Munardo dalam konferensi pers online, Senin (13/4/2020).
Grab menyatakan telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi.
"Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan COVID-19," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran
Most Popular