Bolehkan Ojol Bawa Penumpang, Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 April 2020 10:41
Permenhub No 18 Tahun 2020 membuka peluang ojol tetap membawa peluang di masa PSBB. Aturan ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan regulasi lain.
Foto: Tarif Baru Ojol Akan di Evaluasi Setelah 3 Bulan (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 membuka peluang ojek online (ojol) tetap membawa peluang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan tersebut menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan regulasi lain.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membantah adanya kontradiksi tersebut. Menurutnya, aturan ini sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.


"Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah  langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).

Dia menegaskan, pihaknya memang mengupayakan adanya integrasi. Permenhub ini juga disusun dengan mempertimbangkan konsistensi dengan peraturan sebelumnya.

"Bahwa ada beberapa dinamika yang memang harus kita tangkap, ada kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang harus kita tangkap. Sehingga kita akomodasikan di dalam Permenhub ini," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris, menyatakan hal senada. Dia tidak menampik bahwa dalam pasal 11 ayat (1) huruf c aturan itu menuliskan dengan jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya bisa mengantarkan barang/makanan. Namun dalam pasal yang sama huruf d, ketentuan itu mendapatkan kelonggaran.

"Perlu kita lihat, membaca aturan tidak cukup hanya pasal tertentu. Konkret saja, semangat kita sama, bahwa Covid-19 kita berdoa untuk segera selesai, dalam frekuensi yang sama," tegasnya.

Karena itu pula, dia beralasan, dalam pasal 11 didahulukan pengaturan pada huruf c. Adapun ketentuan di huruf d, dia menilai ada rasionalitas lain yang juga perlu dipertimbangkan.

"Karena pengaturan ini tentu tidak hanya konteks PSBB. Kalau Covid-19 itu [...] Kalau pandemi, gak bisa satu-satu, sosial budaya, hankamnya, wabil khusus ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi opang, ekonomi saudara kita yang di ojol. Ini betul dengan sungguh-sungguh, peraturan UU transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasikan," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa sepanjang protokol kesehatan dilalui, maka Ojol diperkenankan mengangkut penumpang. Menurutnya perumusan ketentuan itu bukan berarti sengaja dibiarkan menggantung. 

"Improvisasi dan perkembangan di lapangan, bisa saja, perkembangan tertentu atau masukan hari ini, itu kita buka peluang untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat pribadi, tapi rambu-rambunya tolong dibaca juga," tegasnya.


(roy/roy) Next Article Merasa Beruntung Belum Kena Covid? Bisa Jadi ini Penyebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular